Sengketa Lahan UIII Depok: PRIDE Minta BPN dan APH Buka-bukaan soal Dokumen
Koordinator PRIDE Kasno minta aparat penegak hukum periksa komprehensif proses pengadaan lahan UIII di Depok, menyusul klaim sejumlah warga Kampung Bojong Malaka atas sebagian tanah proyek.

DEPOK — Koordinator Pokja Ramah Investasi Kota Depok (PRIDE), Kasno, mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap proses administrasi dan pengadaan lahan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kota Depok.
Desakan itu muncul menyusul adanya klaim dari sejumlah warga Kampung Bojong Malaka yang menyebut sebagian bidang tanah yang kini digunakan untuk pembangunan kampus UIII merupakan tanah milik mereka.
"Menurut kami, persoalan ini harus ditempatkan dalam perspektif kepastian hukum. Setiap proses pengadaan dan administrasi pertanahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dokumen yang sah, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan," ucap Kasno, Sabtu (19/9/2026).
Status Proyek Strategis Nasional Bukan Alasan Abaikan Legalitas
Kasno menegaskan, status UIII sebagai proyek strategis nasional tidak menghilangkan kewajiban negara untuk memastikan legalitas proses pertanahan serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
"Proyek strategis nasional harus berjalan sesuai prinsip good governance. Pembangunan fisik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses administrasi pertanahan ataupun hak masyarakat yang mengklaim memiliki tanah di kawasan tersebut," tegasnya.
Ia menilai, klaim warga Bojong Malaka atas sebagian bidang tanah di kawasan UIII perlu diverifikasi secara objektif melalui pemeriksaan dokumen dan riwayat pertanahan, bukan sekadar dijawab lewat jalur administratif.
"Kalau masyarakat menyampaikan adanya persoalan hak atas tanah, maka jangan hanya dijawab secara administratif. Harus dilakukan verifikasi terhadap alas hak, riwayat penguasaan, proses pembebasan, dokumen pelepasan, sampai dengan dasar penerbitan hak atas tanah," bebernya.
Dugaan Mafia Tanah Harus Dibuktikan Lewat Jalur Hukum
Terkait dugaan keterlibatan mafia tanah dan manipulasi dokumen dalam proses pengadaan lahan tersebut, Kasno meminta APH tidak melakukan pembiaran apabila terdapat bukti awal yang memadai. Namun ia menegaskan, dugaan itu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar wacana.
"Dugaan mafia tanah tidak boleh menjadi sekadar narasi. Kalau memang ada indikasi manipulasi dokumen atau penyimpangan, mari dibuktikan melalui pemeriksaan hukum. Siapa yang membuat dokumen, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana hak tersebut diterbitkan harus terang berdasarkan alat bukti," jelas Kasno.
Ia turut mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap proses administrasi di Kantor Pertanahan/ATR Kota Depok, apabila terdapat dokumen atau prosedur yang dipersoalkan masyarakat.
"BPN sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan harus dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen. Kalau seluruh prosedurnya benar, tentu pemeriksaan justru akan memperkuat kepastian hukum. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum," ungkapnya.
Bukan Menolak UIII, tapi Minta Kepastian Hukum
Kasno menegaskan, langkah yang didorongnya bukan untuk menghambat keberlanjutan pembangunan UIII sebagai institusi pendidikan, melainkan memastikan tidak ada hak masyarakat yang tertinggal dan belum terselesaikan.
"Kami tidak sedang mempersoalkan pembangunan UIII sebagai institusi pendidikan. Yang kami persoalkan adalah apabila masih terdapat hak masyarakat yang belum memperoleh penyelesaian. Pembangunan harus memberikan kepastian, bukan meninggalkan persoalan hukum," terangnya.
Ia memastikan, pihaknya akan mendorong penyampaian laporan resmi kepada lembaga penegak hukum dengan menyertakan informasi dan dokumen terkait persoalan lahan tersebut.
"Kami akan menyampaikan laporan secara resmi dan terukur. Kami ingin seluruh persoalan diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Kalau tidak ada pelanggaran, masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau ditemukan pelanggaran, negara harus menindak sesuai hukum," pungkas Kasno.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




