ATR/BPN Bakal Berbagi Peran dengan BRAN dan LPRA Usai RUU Reforma Agraria Disahkan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebut kementeriannya akan berbagi tugas dengan BRAN atau LPRA yang dipimpin langsung Presiden usai RUU Reforma Agraria disahkan.

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang akan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Badan atau lembaga baru tersebut dibentuk untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional, dan akan berada langsung di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.
Kementerian Siapkan Bahan, BRAN/LPRA Eksekusi
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, ke depan Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan bahan-bahan mentah beserta proses administrasinya, sebelum dilimpahkan kepada BRAN atau LPRA. Konsep pembagian tugas itu, menurutnya, masih akan disimulasikan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Nusron kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Simulasi pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA itu juga akan menentukan direktorat di lingkungan kementerian yang perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut.
Tak Semua Tugas Mediasi Dialihkan
Nusron menegaskan, tidak seluruh tugas mediasi konflik agraria akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA, karena penanganannya dibedakan antara konflik dan sengketa.
Ia mencontohkan, konflik yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.
“Untuk konflik yang bersifat komunal seperti antara rakyat dengan korporasi, BUMN, maupun aset milik negara mediasinya kemungkinan akan ditangani oleh badan baru tersebut,” Kata Nusron.
Dalam kesempatan itu, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
RUU Disetujui di Paripurna
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Sejumlah tahapan pembahasan dilalui sebelum RUU ini disetujui, mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I untuk menyepakati RUU, sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




