Iklan
Nasional

DPR Kawal Kasus Penyadapan Presiden: Minta Profesional dan Terbuka

DPR RI mendesak Bareskrim Polri profesional dan transparan dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

DPR Kawal Kasus Penyadapan Presiden: Minta Profesional dan Terbuka
Foto: Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat. (Sumber: dok. DPR)

JAKARTA, Semualini.com - Komisi III DPR RI mendesak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas dan transparan kasus penyadapan ilegal yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto. Parlemen menegaskan pentingnya profesionalisme penegak hukum mengingat perkara ini melibatkan perwira tinggi kepolisian.

Dorongan pengawasan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons penetapan tersangka serta penahanan terhadap tiga perwira tinggi Polri. 

Langkah hukum tegas Bareskrim Polri dinilai perlu diimbangi keterbukaan informasi publik agar tidak memicu spekulasi liar.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihak parlemen menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses peradilan pidana. Kendati demikian, Komisi hukum DPR memastikan akan terus memantau setiap tahapan penyidikan secara cermat.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Iklan

Ia menambahkan, penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi harus dibuktikan secara objektif berdasarkan bukti materiil. Komisi III berharap seluruh prosedur pembuktian berjalan akuntabel dari tahap penyidikan hingga persidangan.

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," ujarnya.

Konstruksi Perkara Bareskrim Polri

Penyidikan Bareskrim Polri mengungkap bahwa aktivitas peretasan dan penyadapan tersebut menggunakan fasilitas Lawful Interception Management System tanpa mengantongi izin resmi. Praktik tanpa prosedur sah ini berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Tiga perwira yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Selain tindakan penyadapan, para tersangka disinyalir memerintahkan penghapusan rekaman data elektronik dari sistem LIMS pada Oktober 2026.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk. Para tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atas dugaan pelanggaran regulasi siber dan manipulasi data elektronik.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.