Perbarui SPK 21 Ribu SPPG, Kepala BGN Sudaryono Tegaskan Dukung Langkah Kejagung
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pembaruan SPK berlegalisasi notaris untuk seluruh SPPG serta mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

Ringkasan Berita:
- Badan Gizi Nasional (BGN) merombak tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh SPPG memperbarui SPK berlegalisasi notaris.
- Kepala BGN Sudaryono menegaskan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dengan membuka transparansi data dan memberantas praktik percaloan.
- Proses penandatanganan SPK baru secara elektronik ditargetkan mulai akhir Oktober 2026 setelah melalui verifikasi ketat Biro Hukum.
JAKARTA, semualini.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) sebagai langkah menyeluruh memperkuat tata kelola dan akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah pembenahan administrasi ini diiringi pemeriksaan dokumen secara intensif, verifikasi kelayakan operasional, serta keterbukaan data guna mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala BGN, Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan komitmen lembaganya untuk bersikap kooperatif dan transparan terhadap seluruh proses pemeriksaan hukum terkait pelaksanaan program MBG.
"Kita dukung penuh Kejaksaan Agung," ujar Kepala BGN Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Mas Dar menekankan bahwa BGN tidak akan menutup-nutupi informasi maupun dokumen yang dibutuhkan oleh pihak penyidik untuk mengusut tuntas indikasi penyelewengan.
"Data kita buka," tegas Mas Dar menjamin transparansi penuh jajarannya dalam menyajikan data operasional program.
Sebagai bentuk penataan ulang legalitas kerja sama di lapangan, BGN mewajibkan seluruh penyedia katering atau SPPG untuk menandatangani dokumen kesepakatan baru yang telah melewati penelaahan ketat oleh tim hukum.
"Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris," terang Mas Dar mengenai prosedur baku yang harus dipenuhi mitra.
Mekanisme pembaruan SPK ini akan menggantikan perjanjian lama secara bertahap mulai akhir Oktober 2026 melalui penandatanganan elektronik.
Untuk dapat melangkah ke tahap ini, SPPG wajib lolos verifikasi administrasi, berstatus SPS 2, tidak dalam sanksi penghentian sementara (suspend), serta disiplin menyerahkan laporan harian.
Berdasarkan rekapitulasi data per 16 Oktober 2026, dari total 21.527 SPPG yang telah mendaftar, sebanyak 3.479 berkas atau sekitar 16 persen di antaranya dinyatakan lengkap dan siap melanjutkan proses pembaruan kerja sama.
Di samping penataan administrasi, BGN memberikan peringatan keras terhadap berbagai praktik penyimpangan dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa program MBG. Mas Dar menegaskan bahwa program sosial ini bersih dari pungutan liar.
"Tidak ada tip-tip proyek MBG," cetus Mas Dar memberikan peringatan bagi seluruh pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak sah.
Ia meminta seluruh jajaran dan mitra untuk menyapu bersih pihak-pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara ilegal serta menghentikan seluruh aktivitas pengadaan yang berpotensi memicu masalah hukum.
"Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah," pangkas Mas Dar menegaskan sikap lugas BGN dalam menjaga integritas program.
Guna menjamin kepastian anggaran, BGN juga menetapkan skema insentif Rp2.000 per porsi yang disalurkan pada Hari Pelayanan Efektif sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026.
Pencairan dana tersebut wajib didasarkan pada berita acara serah terima porsi riil yang diterima langsung oleh para penerima manfaat.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.


