Iklan
Nasional

Hapus Insentif Flat Rp6 Juta per Hari, Kepala BGN sebut Efisiensi MBG Capai Rp3 Triliun

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif dapur MBG dari flat Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi, diklaim menghemat APBN hingga Rp3 triliun.

Hapus Insentif Flat Rp6 Juta per Hari, Kepala BGN sebut Efisiensi MBG Capai Rp3 Triliun
Foto: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (Sumber : Istimewa).

Ringkasan Berita:

  • Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari flat Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi terlayani mulai 5 Oktober 2026.
  • Perubahan skema ini diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 dan diproyeksikan menghemat anggaran APBN hingga Rp3 triliun sampai akhir Desember 2026.
  • Kepala BGN Sudaryono menegaskan nilai insentif Rp2.000 per porsi sudah termasuk dalam alokasi anggaran MBG sebesar Rp15 ribu per porsi bersama bahan makanan dan ongkos masak.

JAKARTA, semualini.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan langkah efisiensi besar-besaran dalam tata kelola keuangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

BGN resmi menghapus skema insentif operasional flat sebesar Rp6 juta per hari bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, dan mengubahnya menjadi skema proporsional sebesar Rp2.000 per porsi makanan yang benar-benar dilayani.

Perubahan skema yang mulai diberlakukan sejak 5 Oktober 2026 tersebut ditaksir mampu menghemat anggaran belanja negara (APBN) hingga hampir Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember 2026.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa pada aturan sebelumnya, seluruh dapur SPPG mengantongi insentif Rp6 juta per hari tanpa memperhitungkan berapa jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. 

Padahal, angka Rp6 juta dalam desain awal dihitung atas asumsi ideal kapasitas 3.000 porsi dikalikan Rp2.000 per porsi.

"Kenapa (skema awalnya insentif) Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp6 juta," tegas Kepala BGN Sudaryono dalam keterangannya.

Melalui skema baru, besaran insentif yang diterima pengelola dapur kini berbanding lurus dengan jumlah porsi yang didistribusikan. Dapur yang melayani lebih banyak porsi akan memperoleh insentif lebih besar, sedangkan dapur dengan volume porsi kecil menerima insentif sesuai jumlah riil layanan.

Iklan

Sudaryono menegaskan bahwa langkah koreksi ini diambil demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat dalam pelaksanaan program prioritas nasional.

"Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 (per porsi), saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember. Karena APBN itu bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya, setransparan mungkin," lanjut Sudaryono.

Landasan hukum penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, serta keputusan turunan Kepala BGN.

BGN merinci bahwa nilai insentif Rp2.000 per porsi bukan merupakan biaya tambahan di luar indeks anggaran MBG yang sebesar Rp15.000 per porsi. Alokasi Rp15.000 per porsi tersebut terbagi atas:

  1.  Rp10.000 untuk belanja bahan makanan.
  2. Rp3.000 untuk operasional dan ongkos memasak.
  3. Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

BGN juga menegaskan bahwa insentif tidak akan dicairkan apabila dapur SPPG mengalami penghentian sementara (suspend), libur nasional, atau saat kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi darurat, seperti bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun dampak asap karhutla.

Guna mencegah tumpang tindih dan perebutan jangkauan penerima manfaat antar-dapur, BGN menerbitkan surat penetapan resmi bagi setiap wilayah. 

Pembaruan data penerima manfaat terus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kapasitas riil dapur serta kelompok sasaran, mulai dari siswa sekolah hingga kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita). 

BGN meminta seluruh mitra yayasan, pengelola SPPG, ahli gizi, dan tim akuntan dapur untuk mematuhi regulasi anyar ini secara disiplin.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.