Iklan
Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi Ilegal

Bareskrim Polri membongkar sindikat pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi. Dirtipidter Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin tegaskan komitmen kawal subsidi negara.

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi Ilegal
Foto: Polisi saat mengungkap kasus pengplosan LPG di Sidoarjo. (Sumber: Polda Jatim)

JAKARTA, Semualini.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali membongkar praktik pengoplosan dan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi. 

Penindakan ini dilakukan guna memberantas kejahatan ekonomi yang menggerogoti subsidi negara serta merugikan hak-hak masyarakat miskin sebagai penerima manfaat.

Dalam penindakan di lapangan, kepolisian menemukan modus operandi dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. 

Proses pemindahan cairan gas tersebut dilakukan secara ilegal tanpa memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah dan PT Pertamina (Persero).

Praktik pengoplosan gas secara tidak sah ini tidak hanya menimbulkan potensi kebocoran penerimaan negara, tetapi juga menciptakan risiko ledakan tinggi yang membahayakan keselamatan pekerja maupun warga di sekitar lokasi pengoplosan.

Iklan

Berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri, para pelaku memanfaatkan selisih harga yang cukup besar antara LPG bersubsidi dan LPG non-subsidi di pasaran. 

Gas subsidi yang dibeli dengan harga penetapan pemerintah dipindahkan menggunakan alat suntik khusus (regulator) buatan ke dalam tabung komersial untuk kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting meliputi ribuan tabung LPG 3 kg bersubsidi, ratusan tabung LPG 12 kg dan 50 kg hasil oplosan, selang pemindah gas, es batu yang digunakan sebagai media pendingin saat proses pemindahan, serta armada kendaraan angkut.

Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan Pertamina guna memperketat rantai pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.