Tulisan 'Bhinneka Tunggal Ika' Berubah Teks Acak, Logo BGN Tuai Sorotan Publik
Logo Badan Gizi Nasional (BGN) dalam acara Transformasi MBG 2.0 viral di media sosial setelah gambar Garuda pada logo diduga dibuat menggunakan AI.

Ringkasan Berita:
- Logo Badan Gizi Nasional (BGN) yang dipajang pada banner acara Transformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2.0 di Usmar Ismail Hall, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
- Warganet menyoroti pita yang dicengkeram Burung Garuda pada logo tersebut tidak bertuliskan semboyan resmi "Bhinneka Tunggal Ika", melainkan susunan huruf acak (gibberish) yang diduga kuat akibat glitch mesin AI.
- Penggunaan Lambang Negara yang tidak sesuai bentuk dan ketentuan diatur ketat dalam Pasal 57 jo Pasal 69 UU No. 24 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi pidana hingga 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
JAKARTA, semualini.com – Tampilan visual materi promosi Badan Gizi Nasional (BGN) mendadak menjadi perbincangan hangat di jejaring media sosial.
Logo resmi BGN yang dibentangkan dalam banner acara Transformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2.0 diduga kuat dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tanpa proses kurasi desain yang memadai.
Acara yang berlangsung di Usmar Ismail Hall, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026) tersebut menyedot perhatian publik setelah salah seorang peserta mengunggah detail keanehan pada lambang negara yang tercantum di dalam logo lembaga pemerintah tersebut.
Fokus kritikan warganet tertuju pada gambar Burung Garuda yang berada di bagian atas elemen logo BGN.
Pita yang seharusnya dicengkeram oleh Garuda dan memuat semboyan resmi Indonesia, "Bhinneka Tunggal Ika", justru menampilkan deretan huruf acak tanpa makna yang menyerupai karakteristik kegagalan *render* teks pada *generator image* AI.
Ketidaksesuaian visual tersebut dengan cepat beredar di berbagai platform digital seperti TikTok dan X (Twitter), memicu beragam reaksi dari publik yang mempertanyakan kehati-hatian tim visual dalam menyusun materi resmi instansi negara.
Persoalan penggunaan Lambang Negara sejatinya telah diatur secara mengikat dalam regulasi perundang-undangan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setiap simbol negara wajib disajikan sesuai dengan struktur dan perbandingan bentuk resminya.
Dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009, ditegaskan larangan bagi setiap orang atau lembaga untuk membuat, menggunakan, maupun mencetak Lambang Negara yang tidak sesuai dengan bentuk, warna, serta perbandingan ukuran yang ditetapkan undang-undang.
Sementara itu, aspek penegakan hukum diatur dalam Pasal 69 UU yang sama, di mana pihak yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda materiil paling banyak Rp100 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan AI dalam pembuatan logo acara tersebut maupun kekeliruan visual pada pita Lambang Negara Garuda Pancasila.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



