Iklan
Hukum

Sadap HP Presiden dan Menteri Sejak 2025, Tiga Anggota Polri Terancam 10 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden, pejabat, hingga media.

Sadap HP Presiden dan Menteri Sejak 2025, Tiga Anggota Polri Terancam 10 Tahun Penjara
Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin. (Sumber : Antara).

Ringkasan Berita:

  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan akses tanpa izin.
  • ​Aksi penyadapan tersebut mengincar nomor telepon Presiden RI, para menteri, tokoh politik, awak media, LSM, hingga pengusaha sejak 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi laporan polisi maupun proses penegakan hukum.
  • ​Para tersangka dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) setelah terbukti berupaya mengeliminasi data jejak log penyadapan pada Oktober 2026.

JAKARTA, semualini.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi (illegal tapping) yang melibatkan oknum internal kepolisian. 

Tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan meretas dan menyadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, para menteri, hingga insan media.

Pengungkapan skandal penyadapan ilegal tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Komjen Asep membeberkan bahwa aktivitas penyadapan liar ini telah berlangsung intensif dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).

Iklan

Mengenai modus operandi perbuatan tindak pidana tersebut, Kabareskrim mengungkapkan para tersangka memerintahkan eksekusi penarikan data dan penyadapan tanpa dibekali surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).

Tindakan peretasan saluran komunikasi tersebut dipastikan murni pelanggaran hukum dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas penegakan hukum kepolisian.

Lebih lanjut, guna menutupi jejak kejahatan peretasan tersebut, para tersangka diketahui menghapus rekaman riwayat atau log data penyadapan pada Oktober 2026.

Komjen Asep menegaskan bahwa mekanisme penyadapan wajib tunduk pada aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengedepankan asas legalitas, kepastian hukum, privasi, serta perlindungan hak asasi manusia. Penyadapan hanya sah secara hukum apabila ditujukan semata-mata untuk proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Atas perbuatan penyalahgunaan wewenang dan peretasan sistem tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait perbuatan melawan hukum yang mengancam keamanan negara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.