Bahlil Tekankan Ekspor LNG Langsung Tanpa Negara Perantara
Bahlil tekankan ekspor LNG dan sumber daya alam wajib langsung ke negara pembeli tanpa melalui transit atau stempel negara perantara.

JAKARTA, Semualini.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan pembenahan total tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) dan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) nasional.
Bahlil memerintahkan seluruh pengiriman hasil tambang dan migas dilakukan secara langsung (direct shipping) dari Indonesia ke negara tujuan pembeli akhir (end user), tanpa melalui transit atau negara perantara.
Langkah ini diambil untuk menegakkan kedaulatan ekonomi nasional, mengoptimalkan penerimaan pajak, serta memastikan keutuhan nilai pencatatan neraca perdagangan Indonesia.
Instruksi Tegas Hentikan Jalur Transit Ekspor
Dalam pengarahannya di hadapan jajaran kementerian, Menteri ESDM menyoroti praktik pengiriman barang ekspor yang kerap mampir ke negara perantara hanya untuk prosedur administratif dan stempel perdagangan sebelum dilanjutkan ke negara tujuan utama.
“Pak Dirjen saya perintahkan lewat forum ini jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita kalau kita ekspor ya lewat transit negara tertentu ya saya enggak mau, enggak boleh lagi sumber daya alam kita dari sektor SDM kalau kita mau kirim barang ke China ya dari Jakarta langsung China tidak boleh dari Jakarta mampir di negara yang itu ya hanya stempel baru dia bilang ini ekspor buy negara dia dari mana barang kau langsung aja,” tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Pemerintah menilai penghentian praktik transit tersebut penting agar potensi margin dan nilai tambah komoditas sepenuhnya tercatat sebagai perolehan devisa dalam negeri.
Ekspor LNG Wajib Langsung ke Negara Tujuan
Penataan skema distribusi luar negeri ini juga difokuskan pada sektor komoditas gas alam cair. Bahlil menekankan bahwa ekspor LNG ke negara konsumen seperti Jepang dan Korea Selatan tidak boleh lagi memanfaatkan skema perantara yang justru menguntungkan struktur penerimaan negara lain.
“Kalau kita mau kirim LNG contoh ke Jepang atau ke Korea langsung aja kenapa harus pakai negara lain, mereka yang dapat pajak mereka yang mempunyai neraca perdagangan... jangan lagi kita kirim ke sana kita kirim langsung tidak boleh lewat negara-negara perantara indonesia ini negara berdaulat bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapapun gak boleh,” tambah Bahlil.
Melalui penataan ini, Kementerian ESDM mendorong mekanisme transaksi langsung antara produsen dalam negeri dengan konsumen akhir, serta mengoptimalkan peran pemenuhan kebutuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO) sebelum alokasi ekspor dialirkan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



