Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Datangi Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi
Penyidik KPK menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Bekasi, terkait perkara dugaan suap HGB Summarecon Bogor.

BEKASI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan serta pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Penyidik KPK meninggalkan rumah dua lantai tersebut sekitar pukul 19.55 WIB.
Saat keluar dari lokasi, penyidik membawa empat koper. Berdasarkan laporan di lokasi, koper-koper tersebut diduga berisi barang yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik KPK.
Penyidik KPK Bawa Empat Koper
Sejumlah penyidik terlihat mengenakan rompi bertuliskan KPK dan masker saat melakukan penggeledahan.
Personel kepolisian juga tampak berjaga di sekitar rumah selama proses penggeledahan berlangsung.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




