Pemerintah dan DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Petani hingga Masyarakat Adat Jadi Fokus Utama
DPR dan pemerintah resmi sahkan payung hukum baru reforma agraria yang menyasar pemerataan tanah bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

JAKARTA — Setelah melalui proses pembahasan panjang, Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang berlangsung di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Kehadiran undang-undang ini digadang-gadang menjadi penguat dasar hukum bagi pelaksanaan reforma agraria secara nasional. Lebih jauh, regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penuntasan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, sekaligus membuka jalan bagi distribusi tanah dan sumber daya agraria yang lebih merata di masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang bertindak membacakan pandangan akhir Presiden RI, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan wujud nyata dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan rakyat.
Selain berlandaskan konstitusi, kelahiran UU ini juga sejalan dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Regulasi baru ini pun memperkuat prinsip fungsi sosial tanah yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Pokok Agraria tahun 1960.
"Petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat semakin merasakan kehadiran negara," ujar Nusron soal harapannya atas UU baru ini.
Ia menilai payung hukum yang lebih solid akan membuat implementasi reforma agraria terasa lebih adil bagi kelompok-kelompok yang selama ini rentan dalam persoalan agraria.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasinya kepada seluruh kementerian dan lembaga yang telah terlibat aktif dalam proses pembahasan, sekaligus mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama proses legislasi berlangsung.
Sebelum sampai pada tahap pengesahan di Sidang Paripurna, RUU ini telah melewati sejumlah tahapan krusial: mulai dari rapat kerja lintas kementerian dan lembaga, pembahasan 596 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja beserta Tim Perumus dan Sinkronisasi, hingga pembahasan tingkat I sebagai tahap penyepakatan akhir.
Laporan hasil pembahasan disampaikan langsung oleh Ahmad Iman Sukri, yang menjabat Ketua Panitia Kerja RUU Reforma Agraria sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Rapat paripurna turut dihadiri jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, pimpinan dan anggota DPR RI, sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait. Beberapa organisasi masyarakat sipil juga ikut hadir memantau jalannya sidang, di antaranya Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




