Iklan
Iklan
Hukum

Jerat Hukum: Pasal Berlapis KUHP Baru dan UU Tipikor

KPK jerat 8 tersangka kasus suap dan gratifikasi ATR/BPN dengan pasal berlapis KUHP baru dan UU Tipikor, ditahan 20 hari sejak 15 September 2026.

Jerat Hukum: Pasal Berlapis KUHP Baru dan UU Tipikor
Foto: Jerat Hukum: Pasal Berlapis KUHP Baru dan UU Tipikor. (Sumber : Tangkapan Layar Youtube KPK RI).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat delapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan pasal berlapis, menggabungkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster besar berdasarkan perannya, yakni klaster pemberi dan klaster penerima.

"Atas perbuatannya, terhadap saudara ADR bersama-sama dengan saudara LAV selaku pihak pemberi, untuk klaster pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat 1 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal romawi VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Taufik, Selasa (15/9/2026).

Klaster pemberi ini mencakup Direktur Utama Summarecon berinisial ADR dan pihak swasta berinisial LAV, yang dalam konstruksi perkara KPK berperan sebagai pihak yang menyerahkan sejumlah uang kepada perantara maupun pejabat untuk memuluskan proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB. 

Ancaman pidana bagi klaster ini merujuk pada ketentuan suap aktif sebagaimana diatur dalam KUHP baru yang mulai berlaku menggantikan sebagian ketentuan pidana lama. Sementara itu, untuk klaster kedua atau klaster penerima, KPK menjerat sejumlah tersangka lain dengan pasal berbeda. 

"Untuk klaster yang kedua selaku pihak penerima, yaitu terhadap saudara SON bersama-sama dengan saudara ARW, kemudian saudara LMP bersama-sama dengan saudara ARF, saudara FEZ, dan saudara MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Taufik.

Klaster penerima ini mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SON, pihak swasta berinisial ARW, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang berinisial LMP, serta tiga pihak swasta lain berinisial ARF, FEZ, dan MF yang diduga berperan sebagai orang kepercayaan menteri sekaligus penampung dan penyalur uang. 

Penggunaan pasal gratifikasi turut mencerminkan bahwa sebagian penerimaan dalam kasus ini tidak selalu berbentuk suap transaksional langsung, melainkan juga berupa pemberian yang diterima terkait jabatan dan wewenang para tersangka. T

aufik menerangkan, penetapan status tersangka terhadap kedelapan orang tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana yang baru, khususnya Pasal 90 yang mengatur mekanisme penanganan perkara. 

Ia menjelaskan, dalam konteks peristiwa tertangkap tangan, Pasal 90 ayat 3 memberikan kewenangan bagi KPK untuk langsung menetapkan tersangka begitu status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, tanpa harus melalui proses penyelidikan berkepanjangan seperti pada kasus-kasus yang tidak tertangkap tangan.

Setelah proses gelar perkara dan ekspos di hadapan pimpinan KPK, kedelapan tersangka resmi ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 15 September 2026, hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Taufik menyampaikan harapannya agar penindakan ini dapat memberikan efek jera. 

"Mudah-mudahan ini menjadi kesekian kalinya, baik itu dalam konteks pencegahan agar tidak terulang lagi maupun dalam konteks penindakannya, mudah-mudahan ada efek jera terhadap yang bersangkutan," pungkas Taufik mengakhiri keterangan persnya.

Dengan pasal berlapis yang menggabungkan ketentuan KUHP baru dan UU Tipikor, publik menilai KPK tengah menguji penerapan aturan pidana terbaru dalam kasus-kasus korupsi besar, sekaligus memastikan bahwa perubahan regulasi hukum pidana nasional tidak melemahkan daya jerat terhadap pelaku tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik.