Ombudsman Siap Beberkan Bukti Dugaan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong ke DPR
Ombudsman RI siap beberkan bukti dugaan fasilitas mewah Lapas Cibinong ke DPR RI. Temuan mencakup hunian bak villa hingga miras di dalam lapas.

Ringkasan Berita:
- Ombudsman siap menyerahkan seluruh bukti temuan fasilitas mewah ke DPR setelah sebelumnya tak hadir RDP akibat kendala undangan.
- Sidak mendapati bangunan mirip villa ber-AC, TV, kulkas berisi miras, serta rencana simulator golf dan kolam renang.
- Buntut dari kasus ini, Kalapas Cibinong resmi dicopot dari jabatannya dan puluhan petugas kini diperiksa intensif.
JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan seluruh bukti dan hasil temuan terkait dugaan praktik penyewaan hunian serta fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Pernyataan ini mengemuka setelah Ombudsman tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta jajaran Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran lembaganya dalam RDP tersebut. Ia menjelaskan bahwa hingga saat rapat dimulai, Ombudsman belum menerima surat permohonan hadir dari Sekretariat DPR.
"Hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, Ombudsman RI belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut," ujar Syafrida dalam keterangannya, Senin (28/09/2026).
Meski demikian, Syafrida menegaskan bahwa Ombudsman sangat menghormati wewenang pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
"Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat," lanjut Syafrida.
Ombudsman memastikan siap membeberkan dokumen, data, dan hasil pemantauan lapangan baik kepada Komisi II DPR RI yang menjadi mitra kerja langsung Ombudsman, maupun kepada Komisi XIII DPR RI selaku mitra kerja Kementerian Imipas.
Kerja sama inter-lembaga ini dinilai krusial agar temuan penyimpangan di dalam sistem pemasyarakatan dapat ditindaklanjuti secara sistematis dan objektif.
"Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia," ungkapnya.
Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI di kawasan Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman mendapati sejumlah bangunan terpisah berkonsep villa atau homestay tiga tipe berbeda yang berlokasi dekat dengan rumah dinas Kepala Lapas.
Fasilitas yang ditemukan jauh dari standar sel tahanan pada umumnya. Selain pendingin udara (AC), sofa, dan televisi layar lebar, ditemukan pula barang-barang yang dilarang berada di dalam lingkungan pemasyarakatan.
"Dalam rumah tersebut yang kami dapati ada berisi sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Di mana dalam kulkas tersebut terdapat ada minuman-minuman botol, minuman keras," beber Syafrida.
Tak hanya itu, Ombudsman juga mendeteksi adanya rencana pembangunan fasilitas olahraga pendukung seperti simulator golf, area gym, hingga kolam renang di kawasan tersebut.
Saat sidak berlangsung, seorang warga binaan yang kedapatan berada di dalam hunian mewah tersebut bahkan melarikan diri saat menyadari kedatangan petugas Ombudsman.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



