Imbas Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Tarik 5 Pejabat dan Periksa 90 Orang
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengumumkan penarikan 5 pejabat utama Lapas Cibinong dan pemeriksaan 90 orang buntut temuan Ombudsman RI saat rapat di Komisi XIII DPR RI.

Ringkasan Berita:
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengumumkan penarikan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan internal.
- Tim investigasi gabungan telah memeriksa sebanyak 90 orang yang terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai Lapas Cibinong.
- Langkah tegas ini disampaikan Dirjenpas Mashudi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (28/09/2026).
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong dari jabatannya.
Tindakan disiplin ini diambil guna mempermudah proses pemeriksaan menyeluruh menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait dugaan penyimpangan fasilitas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/09/2026).
"Ditjenpas menarik lima pejabat untuk kepentingan pemeriksaan, yaitu Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum, serta menunjuk pelaksana harian agar pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan," tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Senin (28/09/2026).
Investigasi Menyeluruh Terhadap 90 Orang
Mashudi menjelaskan, merespons informasi dari Ombudsman RI Nomor T/2797/LM.16-K2/IX/2026, Ditjenpas langsung membentuk tim internal gabungan dari Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk turun langsung ke lapangan.
Hingga perkembangan pemeriksaan terbaru, tim investigasi telah memeriksa puluhan saksi dari unsur pegawai maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai," ungkap Dirjenpas Mashudi.
Penataan Aset dan Pelaksanaan Prosedur
Selain penarikan pejabat dan penindakan personel, tim gabungan juga menertibkan kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta mendalami legalitas 16 unit rumah dinas pegawai di sekitar Lapas.
Mashudi menegaskan bahwa proses investigasi masih terus berjalan secara ketat dan transparan. Langkah lanjutan maupun sanksi administratif akan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan lengkap guna memastikan seluruh prosedur operasional standar (SOP) di Lapas kembali ditegakkan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



