Usut Temuan Ombudsman, Dirjenpas Mashudi sebut Ferdy Sambo dan 33 Napi Tipikor Diperiksa
Dirjenpas Mashudi mengonfirmasi tim investigasi telah memeriksa 55 warga binaan Lapas Cibinong, termasuk Ferdy Sambo dan 33 narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Ringkasan Berita:
- Sebanyak 55 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Cibinong diperiksa oleh tim investigasi Ditjenpas.
- Dirjenpas Mashudi menyebut di antara narapidana yang diperiksa terdapat 33 WBP kasus korupsi dan Ferdy Sambo dari kasus pidana umum.
- Pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan syarat administrasi asimilasi serta aktivitas WBP di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
JAKARTA — Penyelidikan mendalam atas temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong turut menyasar jajaran warga binaan pemasyarakatan (WBP). Tim investigasi khusus mendatangi Lapas untuk memverifikasi pelaksanaan program asimilasi serta keberadaan para narapidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengonfirmasi bahwa 55 warga binaan telah dimintai keterangan resmi terkait tata kelola dan aktivitas di dalam maupun di area luar Lapas.
Pernyataan ini disampaikan Mashudi saat memaparkan progres penanganan kasus di hadapan Anggota Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/09/2026).
Perincian Narapidana yang Dimintai Keterangan
Dirjenpas Mashudi menjelaskan, pemeriksaan WBP mencakup narapidana program asimilasi hingga narapidana kasus-kasus menonjol.
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor, dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum," kata Dirjenpas Mashudi, Senin (28/09/2026).
Pemeriksaan ini berawal dari temuan tim Ombudsman yang menjumpai dua warga binaan, yakni Ahmad Albani dan Hasan Ji, di area SAE saat melakukan inspeksi mendadak.
Pemeriksaan Administrasi dan Kehadiran Mantan Kalapas
Guna memastikan keabsahan dokumen izin asimilasi, tim memanggil 14 pejabat struktural, tim pengamat pemasyarakatan (TPP), hingga mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong saat kejadian, Wisno Hani Utomo, untuk memaparkan kronologi secara langsung.
Mashudi menegaskan bahwa Ditjenpas tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin asimilasi. Apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur maupun penyimpangan, langkah penindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



