Bekasi

Polda Metro Jaya Rilis Kasus Tabrakan Argo Bromo vs KRL Hari Ini, Siapa Tersangkanya?

Polda Metro Jaya dijadwalkan merilis perkembangan penyidikan kasus kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur pada Selasa siang. Simak temuan terbaru KNKT dan potensi penetapan tersangka di sini.

Polda Metro Jaya Rilis Kasus Tabrakan Argo Bromo vs KRL Hari Ini, Siapa Tersangkanya?
Foto: Polda Metro Jaya Rilis Kasus Tabrakan Argo Bromo vs KRL Hari Ini, Siapa Tersangkanya? (Sumber : Antara)

Ringkasan Berita:

  • Polda Metro Jaya akan mengumumkan perkembangan penyidikan kasus tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur pada Selasa, 29 September 2026.
  • Kecelakaan tragis yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut telah mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan masih terus didalami aparat hukum.
  • Sehari sebelumnya, KNKT telah merilis 60 temuan, di mana salah satunya menyoroti masalah hazard persinyalan di petak jalan Stasiun Bekasi hingga Bekasi Timur.

Temuan Mengejutkan dari Investigasi Akhir KNKT

Menariknya, agenda rilis kepolisian ini dilakukan tepat sehari setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mempublikasikan laporan akhir investigasi kecelakaan.

Dalam laporannya, KNKT secara transparan mencatat 60 temuan yang kemudian dikelompokkan menjadi enam faktor utama penyebab tabrakan. 

Salah satu temuan yang paling disorot adalah persoalan fatal pada sistem persinyalan di petak Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.

Pada malam kejadian nahas itu, KA 4B Argo Bromo Anggrek diberangkatkan setelah mendapat sinyal hijau. Namun, sinyal blok berikutnya (B104) ternyata menunjukan warna merah karena jalur tersebut masih terisi oleh KRL KA 5568A.

Terkait kondisi kritis ini, laporan investigasi KNKT memaparkan, Masinis KA 4B tidak mendapatkan aspek kuning sebagai peringatan bahwa sinyal berikutnya menunjukkan warna merah.

Ketiadaan lampu sinyal peringatan (kuning) ini membuat masinis tidak waspada terhadap rintangan di depannya.

Mengenai kelalaian pada sistem tersebut, pihak KNKT menegaskan, Kondisi tersebut dinilai sebagai hazard pada hubungan persinyalan Stasiun Bekasi-Stasiun Bekasi Timur dan tidak teridentifikasi dalam proses review desain.

Temuan KNKT juga mengungkap bahwa celah persinyalan ini luput dari tahap pengujian setelah adanya proyek perubahan tata letak Stasiun Bekasi pada 2021. 

Kini, masyarakat menaruh harapan besar pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas melayangnya 16 nyawa tersebut.

Diskomunikasi Pusat Kendali dan Hazard Persinyalan

Masalah teknis tersebut semakin meruncing karena ketiadaan mekanisme komunikasi yang memadai antara PPKP Selatan (pengendali KRL) dan PPKP Timur (pengendali kereta jarak jauh seperti Argo Bromo).

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.