Skandal Lapas Cibinong, Ancaman Pemecatan Menanti
Irjen Kemen Imipas bentuk tim gabungan usut tuntas penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Pejabat yang terbukti bersalah terancam pemecatan tidak hormat.

Ringkasan Berita:
- Buntut temuan barang mewah dan fasilitas janggal, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membentuk tim investigasi gabungan bersama sejumlah direktorat dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
- Hasil sementara investigasi menegaskan adanya penyalahgunaan wewenang secara masif oleh pejabat Lapas Cibinong, dengan ancaman sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat.
BOGOR – Temuan deretan barang mewah, cangkang CCTV kosong, hingga fasilitas tak berizin di dalam rumah dinas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berbuntut panjang.
Merespons kejanggalan tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bergerak cepat membentuk tim investigasi gabungan.
Irjen Kemen Imipas, Rudi Setiawan, yang hadir langsung di lokasi, memaparkan langkah-langkah konkret yang tengah diambil oleh institusinya pasca inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Komisi XIII DPR RI.
"Kami diminta oleh Pak Menteri sebagai atasan kami, di mana kami bertanggung jawab kepada beliau, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan-temuan yang semuanya juga sudah tahu dan menjadi bahan pertanyaan di Komisi 13 kemarin," ungkap Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Rabu (30/09/2026).
Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelidikan, Rudi menegaskan bahwa tim yang dibentuk merupakan gabungan dari berbagai pihak internal Kemenkumham dan Imipas.
"Tim sedang bekerja. Ini tim terdiri dari gabungan. Saya mengajak atau melibatkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Pak Dirjen ikut langsung. Kemudian Direktorat Pengamanan dan Intelijen juga ikut. Kemudian Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen PAS, dan tim kami ikut," jelas Rudi merinci komposisi tim.
Tidak hanya itu, karena Lapas Cibinong berada di bawah naungan wilayah Jawa Barat, tim investigasi juga menyertakan perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat.
Keterlibatan ini penting untuk memastikan seluruh proses berpedoman pada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Menanti
Atas rentetan fakta yang terkuak, Rudi menarik kesimpulan awal yang tegas. Pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat lapas.
"Kesimpulan sementara, bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Sebagaimana yang diatur dalam PP tadi (PP 94 Tahun 2021), pasal 5, dan diancam di pasal 8. Ini termasuk pelanggaran berat," tegas Irjen Imipas tersebut.
Sanksi bagi pelanggaran berat ini tidak main-main. Menurut Rudi, ada tiga tingkatan ancaman hukuman bagi pejabat yang terbukti bersalah, mulai dari demosi (penurunan jabatan), penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Sebagai langkah konkret, pihak inspektorat telah memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong pada malam sebelumnya.
Rudi berjanji akan mengonfrontasi hasil pemeriksaan Kalapas dengan temuan lapangan dan bukti-bukti lainnya.
"Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa. Karena apa? Saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja, kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," tutupnya.
Hasil final dari investigasi lintas sektor ini rencananya akan dipaparkan secara komprehensif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus antara Inspektorat Jenderal Kemen Imipas dan Komisi XIII DPR RI dalam waktu dekat.
Publik pun menanti langkah tegas pemerintah untuk membersihkan institusi pemasyarakatan dari segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan jabatan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



