Nasional

Sidak Lapas Cibinong, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara : Tunggu Hasil Investigasi Transparan Inspektorat

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara pimpin sidak Lapas Cibinong. DPR desak hasil investigasi transparan Inspektorat demi keadilan warga binaan.

Sidak Lapas Cibinong, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara : Tunggu Hasil Investigasi Transparan Inspektorat
Foto: Babak Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong, Komisi II DPR Panggil Ombudsman Hari Ini. (Sumber : Tangkapan Layar Tiktok @ombudsman).

Ringkasan Berita:

  • Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan kehadirannya dalam Sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/09/2026) adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal.
  • Pihak Komisi XIII saat ini sedang menunggu hasil investigasi mendalam yang sedang dilakukan oleh Inspektorat kementerian.
  • Kehadiran DPR dan Ditjen PAS merupakan amanat dari Pasal 88 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BOGOR – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, memimpin langsung Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/09/2026). 

Kehadiran rombongan anggota dewan ini adalah wujud nyata dari fungsi pengawasan eksternal terhadap fasilitas lembaga pemasyarakatan.

Di sela-sela kegiatan tersebut, Dewi menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak kesimpulan awal karena masih menunggu laporan resmi.

"Karena sesungguhnya, kami ini menunggu Inspektorat kementerian Imipas yang sudah melakukan investigasi mendalam," tegas Dewi Asmara saat memberikan keterangan pers. 

Ia menambahkan bahwa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan segera datang sehingga hasil investigasi tersebut bisa langsung didapatkan pada momen tersebut.

Dewi menjelaskan bahwa kehadiran Komisi XIII DPR RI, yang juga didampingi oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), memiliki pijakan hukum yang kuat.

"Keberadaan kami di sini, begitu juga ada Ditjen PAS di sini, adalah dalam rangka pelaksanaan pasal 88 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelasnya. 

Ia merinci bahwa undang-undang tersebut membagi tugas pengawasan menjadi dua, di mana fungsi pengawasan internal dilakukan oleh kementerian terkait, sedangkan fungsi eksternal dijalankan oleh DPR RI Komisi 13.

Sebagai wakil rakyat, Dewi menuntut agar proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan dapat dibuka kepada publik tanpa ada yang ditutupi.

"Kita harapkan agar investigasi ini betul-betul bisa dilaksanakan secara mendalam, transparan, dan akuntabilitasnya ada. Sehingga bisa menjawab semua secara terang benderang kepada masyarakat," tambahnya

Selain menyoroti kinerja internal lapas, Dewi juga memberikan apresiasi terhadap langkah Ombudsman RI. 

Menurutnya, temuan Ombudsman patut dihargai karena lembaga tersebut adalah pengawas yang mewakili negara untuk mengawasi berbagai kebijakan di sarana pelayanan umum.

Seluruh temuan dari pengecekan di lapangan maupun hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan nantinya akan dibawa ke Senayan. 

Dewi menyebutkan bahwa hasil-hasil tersebut akan menjadi rekomendasi penting, mengingat saat ini Komisi 13 DPR RI sedang melangsungkan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan.

Sebagai penutup, Dewi Asmara mengingatkan bahwa perbaikan sistem pemasyarakatan ini harus menjadi momentum perbaikan nasional.

"Kita tentunya berharap ini tidak terbatas pada Lapas Cibinong saja, tetapi juga menyeluruh kepada lapas-lapas lain yang ada di Republik Indonesia. Sehingga prinsip-prinsip akuntabilitas, integritas, keberpihakan pada keadilan bisa dirasakan oleh semua warga binaan," pungkasnya.

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.