Terungkap! Ada Bangunan Ilegal hingga Fasilitas Fitness di Lapas Cibinong, Irjen Imipas: Bukan Dana APBN
Irjen Kemen Imipas bongkar penemuan bangunan ilegal tanpa izin di sempadan sungai Lapas Cibinong. Ditemukan fasilitas fitness mewah bukan dari dana APBN.

Ringkasan Berita:
- Tim investigasi gabungan Kemen Imipas menemukan sejumlah bangunan tanpa izin yang didirikan secara ilegal di area sempadan sungai Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Fasilitas bangunan tersebut dipastikan tidak dibiayai oleh dana APBN dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).
- Di dalam bangunan liar tersebut, tim mendapati fasilitas fitness, kerangka ruang simulator, hingga ruang asimilasi yang diisi oleh dua warga binaan.
BOGOR – Inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, menguak fakta baru yang tak kalah mengejutkan.
Selain temuan barang mewah di rumah dinas, tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendapati adanya kompleks bangunan berfasilitas mewah yang berdiri secara ilegal di dalam area pemasyarakatan.
Irjen Kemen Imipas, Rudi Setiawan, membeberkan bahwa bangunan tambahan tersebut melanggar sejumlah prosedur administrasi dan hukum yang fatal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pendirian bangunan itu sama sekali tidak menggunakan anggaran resmi negara.
"Bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN, ini swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di BMN (Barang Milik Negara)," tegas Rudi Setiawan saat memaparkan hasil investigasinya, Rabu (30/09/2026).
Selain masalah sumber pendanaan yang dipertanyakan dan status aset yang tak tercatat, lokasi didirikannya fasilitas tersebut juga terbukti menabrak aturan tata ruang kawasan.
Rudi mengungkapkan bahwa bangunan itu didirikan sepenuhnya tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan.
Pelanggaran tata letak ini dinilai sangat krusial karena posisi bangunan persis menempati area bantaran atau aliran sungai. "Kalau kita lihat bersama, itu di sempadan sungai, dan ini dilarang, tidak boleh didirikan (bangunan)," urai Rudi.
Meski berstatus bangunan liar tak berizin, hasil tinjauan dari tim investigasi dan Ombudsman menunjukkan bahwa bangunan tersebut aktif ditempati atau dihuni secara khusus. Fakta ini diperkuat dengan penemuan sejumlah foto-foto pribadi yang dipajang di lokasi tersebut.
Fasilitas Fitness hingga Ruang Asimilasi Janggal
Di dalam kompleks bangunan ilegal tersebut, tim investigasi menemukan berbagai fasilitas yang sama sekali tidak lazim diperuntukkan bagi standar lembaga pemasyarakatan. Rudi Setiawan membenarkan temuan adanya area yang sengaja difungsikan sebagai tempat fitness.
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati sebuah ruangan yang rencananya akan disulap menjadi area simulator.
"Simulator kalau itu belum jadi Pak. Baru ada karpetnya saja, baru rencana," jelas Irjen Imipas tersebut.
Kejanggalan lain berlanjut saat tim menelusuri area belakang kompleks yang dibatasi oleh tiga buah kontainer.
Di area tersebut terdapat ruangan asimilasi yang secara aturan semestinya difungsikan murni sebagai tempat pelatihan keterampilan warga binaan.
Namun pada kenyataannya, tim investigasi justru menemukan adanya dua warga binaan berada di dalam ruangan tersebut, yang keberadaannya kini sedang dalam proses pemeriksaan intensif.
Rangkaian temuan fasilitas ilegal ini menjadi bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran secara masif oleh pejabat berwenang di Lapas Cibinong.
Inspektorat Jenderal Kemen Imipas kini terus merampungkan pengumpulan bukti guna menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas berdirinya bangunan liar tersebut.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.


