Nasional

Ombudsman Bongkar Dugaan Pungli Fantastis di Rutan Pondok Bambu, Tarif Pakai Ponsel Capai Rp 250 Juta

Ombudsman RI ungkap dugaan pungli fantastis di Rutan Pondok Bambu Jakarta. Tarif pakai ponsel capai Rp 250 juta, fasilitas buruk, hingga APAR kedaluwarsa.

Ombudsman Bongkar Dugaan Pungli Fantastis di Rutan Pondok Bambu, Tarif Pakai Ponsel Capai Rp 250 Juta
Foto: Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026). (Sumber : Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen).

Ringkasan Berita:

  • Ombudsman RI mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan pungutan liar (pungli) bernominal fantastis di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
  • Warga binaan diduga dimintai uang pungli sebesar Rp 250 juta untuk akses telepon seluler (ponsel) dan Rp 500 ribu untuk biaya pindah kamar.
  • Inspeksi juga menemukan berbagai masalah kelayakan fasilitas, mulai dari krisis air bersih, alat pemadam kebakaran kedaluwarsa, hingga overkapasitas di beberapa blok.

JAKARTA - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng tata kelola institusi pemasyarakatan di Tanah Air. Baru-baru ini, Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungli bernominal fantastis di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Berdasarkan temuan tersebut, warga binaan yang ingin memiliki akses telepon seluler (ponsel) di dalam rutan diduga harus merogoh kocek hingga Rp 250 juta.

Fakta mengejutkan ini dibeberkan oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026). 

Syafrida menjelaskan bahwa temuan ini diperoleh timnya dari pengakuan langsung para warga binaan saat Ombudsman melakukan pengawasan langsung ke rutan.

"Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar atau pindah kamar, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500.000. Dan untuk bisa menggunakan ponsel di dalam Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp 250 juta," ungkap Syafrida di hadapan para anggota dewan.

Di luar persoalan pungli, Ombudsman juga memberikan catatan kritis terhadap kelayakan fasilitas dan manajemen penempatan tahanan. 

Syafrida menyoroti adanya ketimpangan kapasitas hunian antarblok. Blok C dan D dilaporkan mengalami kelebihan kapasitas (overcrowded), sedangkan kondisi di Blok A terpantau relatif normal.

“Hak dasar warga binaan terkait sanitasi juga dinilai masih jauh dari standar. Tim pengawas menemukan keluhan mengenai kualitas air di dalam rutan yang menguning,” katanya. 

Ironisnya, beberapa keran air yang semestinya digunakan oleh warga binaan untuk kebutuhan sehari-hari didapati tidak berfungsi.

Masalah keselamatan juga tak luput dari pantauan. Ombudsman menemukan sejumlah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area rutan yang sudah melewati masa kedaluwarsa (expired). 

Hal ini dinilai sangat berisiko dan dapat membahayakan nyawa seluruh penghuni rutan apabila terjadi insiden kebakaran.

Tanggapan Pihak Rutan

Terkait rentetan temuan ini, Syafrida menyebut bahwa tim Ombudsman telah berdialog langsung dengan Kepala Rutan Pondok Bambu, Nur, beserta jajaran strukturalnya di lokasi. 

Ia mengapresiasi sikap kooperatif pihak rutan yang mempersilakan tim untuk menggali informasi secara terbuka.

Merespons temuan ketimpangan kapasitas antarblok, Kepala Rutan berjanji akan segera mengambil langkah perbaikan. 

Pihak pengelola rutan berkomitmen untuk melakukan penataan ulang dan merelokasi sebagian warga binaan guna mengisi blok-blok yang saat ini masih memiliki ruang kosong, sehingga kepadatan dapat terurai.

Rentetan temuan ini diharapkan menjadi evaluasi besar bagi kementerian terkait untuk membersihkan praktik transaksional di dalam lembaga pemasyarakatan, serta memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga binaan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.