Wali Kota Bekasi Janji Ganti Uang Pungli Dua Kali Lipat, Ini Syaratnya
Pemkot Bekasi janji ganti dua kali lipat uang korban pungli. Wali Kota Tri Adhianto ungkap syarat dan kanal pelaporannya. Simak selengkapnya

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menjanjikan penggantian sebesar dua kali lipat kepada warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik, dengan syarat laporan tersebut terbukti melalui proses verifikasi.
Janji itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Selasa (15/9/2026). Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya menumbuhkan keberanian warga untuk melapor.
"Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya," tegas Tri.
Dua Kanal Pengaduan Resmi
Tri meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan adanya pungutan tidak resmi dalam proses pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menyebut dua kanal yang bisa digunakan warga, yakni akun Instagram resmi miliknya, @mastriadhianto, serta kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.
Namun, ia menekankan satu syarat utama: setiap laporan harus disertai fakta dan bukti agar dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah maupun tim terkait.
"Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja," ujarnya.
"Saya kira media sosial milik saya @mastriadhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses," lanjut Tri.
Kasus Lima Petugas Dishub Masih Diproses
Pernyataan Tri muncul di tengah proses penanganan dugaan pungli yang melibatkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah beredarnya video dugaan pungutan terhadap seorang pengemudi truk.
Dalam kasus itu, lima petugas Dishub diduga meminta uang sebesar Rp1,7 juta kepada sopir truk. Pemkot Bekasi melalui tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan pemeriksaan dan mengusulkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja, sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
"Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN," kata Tri.
Masyarakat Diajak Jadi Pengawas
Tri menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, aparatur Pemkot Bekasi harus hadir memberikan pelayanan secara profesional tanpa membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan.
Ia juga menegaskan setiap aparatur yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas," katanya.
Di akhir keterangannya, Tri kembali mengajak seluruh warga menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik. Ia berharap pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama membangun sistem pelayanan transparan yang tidak memberi ruang bagi praktik pungli.
"Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



