Warga Jabar Kini Bisa Berobat Lintas Daerah, 27 Kepala Daerah Teken Kesepakatan Jaminan Kelas III
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersama 27 kepala daerah, termasuk Wali Kota Bekasi, menyepakati jaminan biaya perawatan kelas III bagi warga yang berobat lintas daerah.

DEPOK – Warga Jawa Barat yang membutuhkan perawatan medis kini tidak perlu lagi khawatir jika harus berobat di luar kota atau kabupaten asalnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyepakati jaminan pembiayaan perawatan kelas III lintas daerah melalui jaringan rumah sakit yang telah ditentukan.
Kebijakan ini resmi bergulir setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama 27 kepala daerah, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menandatangani kerja sama perluasan akses layanan kesehatan, Rabu (7/10/2026).
Fokus utama dari kesepakatan ini adalah memastikan kelancaran administrasi dan jaminan biaya bagi pasien kelas III yang terpaksa dirawat di luar daerah domisili, baik karena sedang bepergian maupun membutuhkan fasilitas medis yang tidak tersedia di daerah asalnya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai langkah kolaboratif ini sangat krusial. Menurutnya, batas wilayah administratif tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi warga yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan cepat.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena yang paling utama adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan ketika membutuhkan. Jangan sampai masyarakat terkendala jarak atau berada di luar daerah asal ketika harus mendapatkan pengobatan,” kata Tri Adhianto.
Melalui skema baru ini, warga yang berstatus pendatang sementara atau sedang beraktivitas di wilayah lain di Jawa Barat dijamin tetap mendapat hak kesehatannya.
Tri menegaskan bahwa program ini dirancang untuk menghilangkan kecemasan masyarakat terkait urusan birokrasi dan biaya saat kondisi darurat.
“Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ketika warga membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka bisa mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medisnya tanpa harus terbebani persoalan administrasi dan pembiayaan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, sinergi 28 instansi pemerintahan di Jawa Barat ini diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen seremonial. Tri mendorong agar implementasi di lapangan, khususnya di rumah sakit rujukan, benar-benar mempermudah pasien.
“Kami ingin kerja sama ini memberikan manfaat yang nyata. Pemerintah hadir untuk memastikan pelayanan dasar, khususnya kesehatan, dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, cepat, dan tepat,” tegas Tri.
Dengan adanya jaminan ini, pasien dengan kondisi tertentu yang memerlukan rujukan ke rumah sakit dengan fasilitas medis lebih lengkap dapat langsung ditangani di daerah tersebut, tanpa harus membuang waktu kembali ke daerah asal untuk mengurus perizinan medis.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.


