Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Pemkot Bekasi
Kejagung menggeledah sejumlah kantor Pemkot Bekasi terkait dugaan korupsi tata kelola PT Migas dalam KSO dengan Pertamina EP periode 2009-2024.

BEKASI — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Kasus yang sedang disidik berkaitan dengan kerja sama operasi atau KSO antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dalam periode 2009 hingga 2024. Penyidik juga mendalami keterkaitan perusahaan lain dalam pengelolaan kerja sama tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Kantor Sekda hingga Bapenda Digeledah
Sejumlah lokasi di lingkungan Pemkot Bekasi menjadi sasaran penggeledahan. Salah satunya adalah Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi.
“Selain kantor Sekda, penyidik juga mendatangi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kantor yang berkaitan dengan pengelolaan PT Migas Kota Bekasi,” kata Anang Supriatna.
Lokasi yang digeledah antara lain Bagian Hukum Sekretariat Daerah, kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



