RUU Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Sidang Paripurna
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria rampung dan disepakati seluruh fraksi untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Menampilkan berita untuk “ATR BPN”
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria rampung dan disepakati seluruh fraksi untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Pemkot Depok dan BPN menandatangani kerja sama pertanahan untuk meningkatkan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, dan tata kelola pertanahan.
Kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menyeret delapan tersangka, termasuk empat pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Aliansi Gibran Nasional meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan evaluasi jika perkara tersebut berdampak terhadap pemerintahan.
AHY merespons penggeledahan KPK di ATR/BPN dan menyebut proses hukum tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
KPK jerat 8 tersangka kasus suap dan gratifikasi ATR/BPN dengan pasal berlapis KUHP baru dan UU Tipikor, ditahan 20 hari sejak 15 September 2026.
KPK sita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT ATR/BPN, rekor terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan lembaga itu.
KPK ungkap peran sejumlah pihak swasta yang disebut "orang kepercayaan Menteri ATR/BPN" sebagai pengepul uang suap layanan pertanahan.
KPK ungkap kronologi OTT di Kementerian ATR/BPN, dari sengketa lahan Summarecon di Bogor hingga 19 orang diamankan dan 8 jadi tersangka.
Sebanyak 831 bidang aset Pemda di Kalimantan Selatan disertifikasi ATR/BPN dengan luas hampir 1 juta meter persegi, termasuk aset Bank Kalsel dan BUMD.
Program PERINTIS 10 Hari dari Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat. Di Tangerang Selatan, sertipikat warga bahkan selesai pada hari kerja ke-9.
Layanan PERINTIS 10 Hari resmi diuji coba di 17 Kantor Pertanahan. Proses balik nama sertifikat kini ada kepastian waktu. Bapenda 3 hari, PPAT 2 hari, Kantah 5 hari.
Sehubungan dengan uji coba yang tengah berjalan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengharapkan masukan serta peran aktif dari masyarakat sebagai pengguna layanan untuk ikut menyempurnakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi.