Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Ratusan Aset Pemerintah di Kalsel
Sebanyak 831 bidang aset Pemda di Kalimantan Selatan disertifikasi ATR/BPN dengan luas hampir 1 juta meter persegi, termasuk aset Bank Kalsel dan BUMD.

BANJARBARU - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah di daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui penyerahan sertifikat sejumlah aset pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah di Kalimantan Selatan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan sertifikat tersebut dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sertifikat yang diserahkan mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan total luas sekitar 11.396 meter persegi.
Selain itu, terdapat 829 bidang aset BMD milik pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 998.343 meter persegi.
Menurut Ossy, proses sertifikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah.
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Ossy.
Sertifikat Aset Bank Kalsel dan Perumda Air Minum
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




