RUU Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Sidang Paripurna
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria rampung dan disepakati seluruh fraksi untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

JAKARTA — Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah diselesaikan dan disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang digelar di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berharap RUU tersebut nantinya dapat menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.
“Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I,” ujar Nusron dalam rapat tersebut.
Menurutnya, seluruh fraksi DPR RI telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II.
RUU Diharapkan Perkuat Landasan Reforma Agraria
Nusron mengatakan, Reforma Agraria merupakan bagian penting dalam upaya negara mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat.
Ia menjelaskan, tanah dan sumber daya agraria merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatannya perlu dilakukan secara adil dan disertai kepastian hukum.
Pengaturan melalui RUU tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
Atur Penyelesaian Konflik Agraria
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga dirancang untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Selain itu, pengaturan tersebut mencakup persoalan persebaran kewenangan antarlembaga, mekanisme penyelesaian konflik, hingga penerapan fungsi sosial atas tanah.
Nusron mengatakan, melalui RUU tersebut penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang agar lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif.
“Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif,” kata Nusron.
Masyarakat Diberi Ruang Berpartisipasi
Dalam rancangan pengaturan tersebut, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek penyelenggaraan Reforma Agraria.
Partisipasi masyarakat antara lain mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, serta pemberdayaan.
Menurut Nusron, pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan Reforma Agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Seluruh Fraksi Sepakati RUU Dilanjutkan
Rapat pengambilan keputusan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Perwakilan seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Pada akhir rapat, seluruh fraksi menyatakan menerima RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk ditindaklanjuti ke tahapan pembahasan berikutnya.
Dengan selesainya Pembicaraan Tingkat I, RUU tersebut selanjutnya akan memasuki Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Rapat turut dihadiri sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dan anggota Badan Legislasi DPR RI.
Menteri Nusron hadir didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




