Solusi Konflik Lahan BMN! ATR/BPN Siapkan Skema Pemulihan Hak Tanah Warga
Kementerian ATR/BPN menegaskan UU Pengaturan Reforma Agraria membuka mekanisme pemulihan hak tanah masyarakat, termasuk mengoreksi kekeliruan pencatatan aset negara.

Ringkasan Berita:
- UU Pengaturan Reforma Agraria secara resmi mengatur mekanisme pemulihan hak tanah masyarakat yang terjebak dalam konflik pertanahan.
- Mekanisme ini memungkinkan koreksi atas kekeliruan pencatatan aset negara (BMN/BMD maupun BUMN/BUMD) yang selama ini menghambat penyelesaian konflik di ATR/BPN.
- Pemulihan hak diberikan kepada masyarakat yang terbukti secara sah telah menguasai dan memiliki riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun.
JAKARTA, semualini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemulihan hak masyarakat kini memiliki payung hukum kuat dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Mekanisme tersebut diatur secara rinci melalui Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria.
Kehadiran regulasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terlibat sengketa lahan, terutama yang bersinggungan dengan klaim pencatatan aset negara, baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset BUMN/BUMD.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa skema pemulihan hak dapat diterapkan apabila masyarakat mampu membuktikan penguasaan fisik dan riwayat kepemilikan tanah secara sah.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” kata Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Embun membeberkan bahwa sebelum hadirnya UU Pengaturan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN sering kali membentur tembok keterbatasan kewenangan ketika berhadapan dengan sengketa lahan yang melibatkan aset BMN.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari memperjelas terobosan hukum dalam undang-undang baru tersebut.
Mekanisme pemulihan hak ini tidak serta-merta diberikan tanpa penelusuran ketat. Proses pemeriksaan mendalam akan dilakukan untuk memverifikasi riwayat perolehan tanah, bukti kepemilikan, hingga kedudukan hukum para pihak yang bersengketa.
Apabila ditemukan kekeliruan dalam pencatatan aset negara, negara berwenang melakukan koreksi demi mengembalikan hak warga.
Melalui UU Pengaturan Reforma Agraria, penyelesaian konflik tanah di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur, adil, serta memberikan kepastian hukum yang berimbang, baik bagi perlindungan hak rakyat kecil maupun pertanggungjawaban tata kelola aset milik negara.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



