Iklan
Iklan
Nasional

Tak Sampai 10 Hari, Sertipikat Balik Nama Warga Tangsel Sudah Jadi

Program PERINTIS 10 Hari dari Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat. Di Tangerang Selatan, sertipikat warga bahkan selesai pada hari kerja ke-9.

Tak Sampai 10 Hari, Sertipikat Balik Nama Warga Tangsel Sudah Jadi
Foto: Program PERINTIS 10 Hari ATR/BPN mempercepat proses balik nama sertipikat. Di Tangerang Selatan, sertipikat warga selesai pada hari kerja ke-9. (Foto:Ist)

JAKARTA - Proses balik nama sertipikat kini mendapat layanan yang lebih cepat melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program tersebut dirasakan langsung oleh Puspasari Dewi, warga yang mengurus peralihan hak atas sertipikat hasil transaksi jual beli di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.

Menariknya, proses yang dijanjikan selesai maksimal dalam 10 hari kerja tersebut ternyata dapat dirampungkan lebih cepat. Sertipikat milik Puspasari telah selesai pada hari kerja ke-9.

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak (urus) hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” kata Puspasari saat menerima sertipikatnya di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

Proses Balik Nama Sertipikat Dipersingkat

Penyelesaian sertipikat tersebut dilakukan melalui rangkaian proses administrasi yang terintegrasi. Tahapannya mencakup pembayaran serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan akta melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga proses peralihan hak di Kantor Pertanahan.

Melalui PERINTIS 10 Hari, rangkaian layanan tersebut ditargetkan dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang sedang mengurus balik nama sertipikat.

Bagi masyarakat, kepastian kapan dokumen selesai menjadi salah satu hal penting dalam pelayanan pertanahan, terutama dalam proses peralihan hak akibat jual beli tanah.

Puspasari mengaku merasakan manfaat dari adanya program tersebut. Menurutnya, pelayanan yang sebelumnya sudah cukup baik menjadi semakin memberikan kemudahan dengan adanya target penyelesaian 10 hari kerja.

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ujarnya.

PERINTIS 10 Hari Diterapkan di 17 Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN meluncurkan layanan PERINTIS 10 Hari pada 17 Agustus 2026. Pada tahap pertama, program tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

Program ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan pertanahan. Salah satu tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Pengalaman Puspasari di Tangerang Selatan menjadi salah satu contoh implementasi program tersebut. Ia berharap layanan dengan penyelesaian yang lebih cepat tidak hanya tersedia di wilayah tertentu, tetapi dapat diperluas ke Kantah lainnya.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari.

Dengan perluasan layanan PERINTIS 10 Hari, masyarakat diharapkan dapat memperoleh proses peralihan hak yang lebih terukur dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.