Iklan
Iklan
Ekonomi

PERINTIS 10 Hari Jalan! Proses Balik Nama Sertifikat Makin Cepat & Pasti

Layanan PERINTIS 10 Hari resmi diuji coba di 17 Kantor Pertanahan. Proses balik nama sertifikat kini ada kepastian waktu. Bapenda 3 hari, PPAT 2 hari, Kantah 5 hari.

PERINTIS 10 Hari Jalan! Proses Balik Nama Sertifikat Makin Cepat & Pasti

JAKARTA - Kabar baik buat yang mau jual beli tanah. Kementerian ATR/BPN kini punya layanan baru bernama Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari.Layanan ini mulai diuji coba sejak 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan.

Tujuannya memberi kepastian waktu dan mempermudah masyarakat saat mengurus balik nama sertipikat.

Rincian Waktu: Total 10 Hari Kerja

Dengan sistem baru ini, setiap instansi punya tenggat waktu yang jelas. Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda diberi waktu maksimal 3 hari. Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT maksimal 2 hari. Dan Kantor Pertanahan maksimal 5 hari. Totalnya 10 hari kerja.

Sistem ini membuat alur jadi lebih runtut. Pajak harus lunas dulu, baru akta bisa dibuat, lalu diajukan ke Kantah.

“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” kata Imam, penerima kuasa yang mengurus balik nama di Kantah Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

Sebagai staf PPAT, Imam menyebut proses jadi lebih mudah. Setelah cek bidang tanah selesai dan disetujui, pembeli wajib bayar BPHTB dan penjual bayar PPh. Jika sudah lunas, AJB baru bisa ditandatangani.

Ada Loket Khusus di Jakarta Selatan

Untuk memudahkan, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah menyiapkan loket khusus PERINTIS 10 Hari.

Di loket ini melayani semua jenis peralihan hak lewat akta PPAT. Mulai dari jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian harta bersama, sampai pemasukan ke perusahaan.Petugas loket, Novia, menjelaskan syarat utamanya adalah berkas harus lengkap sejak awal. 

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” jelas Novia.

Karena sistemnya cepat, jumlah pemohon juga langsung melonjak.

“Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu (24/08/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” pungkas Novia.

Dengan adanya PERINTIS, masyarakat tak perlu lagi was-was proses balik nama molor berbulan-bulan. Semua ada target waktu yang jelas