Iklan
Iklan
Nasional

Rp106,3 Miliar! Ini OTT Terbesar Sepanjang Sejarah KPK

KPK sita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT ATR/BPN, rekor terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan lembaga itu.

Rp106,3 Miliar! Ini OTT Terbesar Sepanjang Sejarah KPK
Foto: Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Sumber : Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, jumlah yang menurut KPK menjadi yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut. 

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, nilai barang bukti kali ini bahkan melampaui rekor sebelumnya yang tercatat dalam OTT kasus Bea Cukai, dengan total barang bukti uang sekitar Rp45 miliar.

"Ini termasuk yang jumlah terbanyak dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya yang cukup banyak jumlahnya. Kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai saat itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp45 miliar, ini rupanya lebih besar lagi," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Berdasarkan rincian yang disampaikan KPK, uang tunai dalam pecahan rupiah mencapai sekitar Rp31,86 miliar. Selain rupiah, penyidik juga menemukan uang dalam berbagai mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat senilai sekitar 2.611.500 dolar, dolar Singapura senilai sekitar 1.974.500 dolar, riyal Arab Saudi sebanyak 910, serta ringgit Malaysia sebanyak 981. 

Gabungan nilai seluruh mata uang tersebut, setelah dikonversi, menjadikan total barang bukti uang dalam kasus ini mencapai sekitar Rp106,3 miliar — jumlah yang menurut KPK belum pernah tercatat sebelumnya dalam sejarah OTT lembaga tersebut.

Sebagian besar uang, menurut KPK, ditemukan di kediaman pihak swasta berinisial ARF, tersimpan dalam sembilan koper berwarna merah. Yang menarik perhatian penyidik, beberapa koper tersebut masih bertuliskan nama pejabat berinisial LMP di bagian depannya — mengindikasikan bahwa uang senilai Rp8 miliar dalam koper-koper itu diduga terkait dengan sosok yang namanya tertera, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. 

"Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya nama pejabat yang bersangkutan," kata Taufik menjelaskan temuan tersebut.

Tak hanya temuan berupa uang tunai fisik, penyidik juga menelusuri jejak transaksi perbankan dan menemukan adanya setoran tunai senilai Rp10 miliar pada 7 September 2026, hanya sepekan sebelum OTT berlangsung, dari mutasi rekening ARF. 

"Dari hasil kegiatan penyelidikan di lapangan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada tanggal 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF," ujar Taufik. 

Ia menyebut, tim penyidik masih terus mendalami sejumlah penyetoran lain dalam mutasi rekening milik ARF, yang diduga berkaitan dengan berbagai urusan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Selain di kediaman ARF, KPK turut menemukan uang tunai di sejumlah lokasi lain. Di rumah pihak swasta berinisial LAV, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp896 juta. Di rumah pejabat berinisial ZNM, ditemukan uang tunai senilai Rp8 juta. 

Sementara di kediaman Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SON, penyidik menemukan uang tunai senilai sekitar Rp49 juta. Rincian temuan di berbagai lokasi ini menggambarkan sebaran uang hasil dugaan gratifikasi yang tidak hanya terpusat pada satu titik penyimpanan.

Taufik menegaskan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tim di lapangan — mulai dari uang tunai, mata uang asing, hingga barang bukti elektronik — akan diperlihatkan kepada publik melalui rekan-rekan media sebagai bagian dari transparansi proses penegakan hukum. 

Ia juga menekankan bahwa penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang, untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh.

“Besarnya nilai barang bukti dalam kasus ini turut menjadi sorotan publik, mengingat sektor layanan pertanahan selama ini kerap dianggap rawan praktik pungutan liar dan gratifikasi berjenjang. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai bukti yang ditemukan,” pungkasnya.