Iklan
Iklan
Hukum

KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN

KPK menggeledah tiga ruangan dirjen dan sejumlah direktorat ATR/BPN terkait penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya.

KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN
Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta, Kamis (17/9/2026). (Sumber : ANTARA)

KPK menyebut delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersangka dalam perkara tersebut merupakan proses hukum yang masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penggeledahan pada Kamis (17/9/2026), KPK juga memastikan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah. Penyidik berfokus pada tiga ruangan dirjen dan sejumlah direktorat terkait.

Penyidikan KPK masih berlangsung untuk mendalami dugaan suap serta penerimaan lainnya dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.