KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah tiga ruangan dirjen dan sejumlah direktorat ATR/BPN terkait penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait layanan pertanahan serta pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa sejumlah titik, termasuk tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tiga ruangan yang digeledah masing-masing merupakan ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain ruangan tiga dirjen, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Cari Alat Bukti Tambahan
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Menurut dia, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta, tetapi juga dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah besar.
“Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini karena memang selain suap yang dilakukan oleh Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar,” ujar Budi.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut disebut berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan yang ada di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyebut penggeledahan berlangsung sejak Kamis siang. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan ruangan yang diperiksa antara lain berada di lantai tiga, lantai enam, serta ruang Direktorat Jenderal PPTR.
Berawal dari OTT KPK
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada 15 September 2026, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka.
KPK menyebut delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersangka dalam perkara tersebut merupakan proses hukum yang masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penggeledahan pada Kamis (17/9/2026), KPK juga memastikan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah. Penyidik berfokus pada tiga ruangan dirjen dan sejumlah direktorat terkait.
Penyidikan KPK masih berlangsung untuk mendalami dugaan suap serta penerimaan lainnya dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




