KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah tiga ruangan dirjen dan sejumlah direktorat ATR/BPN terkait penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya.

Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Menurut dia, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta, tetapi juga dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah besar.
“Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini karena memang selain suap yang dilakukan oleh Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar,” ujar Budi.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut disebut berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan yang ada di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyebut penggeledahan berlangsung sejak Kamis siang. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan ruangan yang diperiksa antara lain berada di lantai tiga, lantai enam, serta ruang Direktorat Jenderal PPTR.
Berawal dari OTT KPK
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada 15 September 2026, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




