Setelah Bebani Negara Rp218,3 Triliun, Utang BLBI Kini Lunas
Utang BLBI pemerintah kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun telah lunas. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026.

Hak Tagih Negara Tetap Berjalan
Meskipun kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah diselesaikan, pelunasan tersebut tidak berarti seluruh persoalan BLBI berakhir.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelunasan utang kepada BI tidak mengurangi hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah tetap melanjutkan upaya penagihan terhadap kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pelunasan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia dan penyelesaian kewajiban para pihak yang menerima atau terkait dengan dana BLBI.
Pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap aset dan kewajiban para obligor maupun debitur yang belum memenuhi kewajibannya.
Pelunasan Tidak Menghapus Penagihan BLBI
Penyelesaian utang pemerintah kepada BI menjadi salah satu tahap dalam penanganan warisan persoalan krisis perbankan 1997–1998.
Kementerian Keuangan memastikan proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berjalan. Artinya, lunasnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak dapat diartikan sebagai penghapusan kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara.
Pelunasan pada Agustus 2026 sekaligus mengakhiri hubungan utang-piutang pemerintah dan Bank Indonesia yang berasal dari kewajiban tersebut, sementara proses penagihan kepada pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara tetap dilanjutkan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




