Setelah Bebani Negara Rp218,3 Triliun, Utang BLBI Kini Lunas
Utang BLBI pemerintah kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun telah lunas. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026.

Jakarta, Semualini.com - Pemerintah telah menyelesaikan kewajiban utang yang berasal dari penerbitan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026, sehingga kewajiban pemerintah kepada bank sentral tersebut telah selesai.
Pelunasan itu merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah yang muncul setelah penanganan krisis ekonomi dan perbankan pada 1998. Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, nilai pelunasan yang telah rampung mencapai Rp218,3 triliun.
"Jadi sekitar 30 tahun lalu ketika menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yg dilakukan menerbitkan obligasi BLBI. Ini dijadikan tanggung jawab pemerintah yang kontinu dibayarkan ke BI. Utang pemerintah ke BI secara rutin dibayar melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Suahasil Nazara.
Pembayaran Terakhir Dilakukan Agustus
Suahasil menjelaskan, kewajiban tersebut dibayarkan pemerintah secara bertahap melalui mekanisme yang berkaitan dengan APBN.
Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Menurut Suahasil, pembayaran tersebut menggunakan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
"Jumlah surplus BI berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai Rp 55 triliun," lanjut Suahasil.
Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban utang pemerintah kepada BI yang berkaitan dengan obligasi BLBI. Kementerian Keuangan menyebut penyelesaian ini merupakan hubungan utang-piutang antara pemerintah dan Bank Indonesia sebagai sesama lembaga negara.
Berasal dari Penanganan Krisis 1998
Obligasi BLBI berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia dalam menghadapi krisis keuangan dan perbankan yang terjadi pada akhir 1990-an.
Dalam penjelasannya, Suahasil mengatakan penerbitan obligasi tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah yang kemudian dibayarkan kepada Bank Indonesia secara berkelanjutan.
Pembayaran kewajiban tersebut berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara melalui APBN.
Hak Tagih Negara Tetap Berjalan
Meskipun kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah diselesaikan, pelunasan tersebut tidak berarti seluruh persoalan BLBI berakhir.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelunasan utang kepada BI tidak mengurangi hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah tetap melanjutkan upaya penagihan terhadap kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pelunasan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia dan penyelesaian kewajiban para pihak yang menerima atau terkait dengan dana BLBI.
Pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap aset dan kewajiban para obligor maupun debitur yang belum memenuhi kewajibannya.
Pelunasan Tidak Menghapus Penagihan BLBI
Penyelesaian utang pemerintah kepada BI menjadi salah satu tahap dalam penanganan warisan persoalan krisis perbankan 1997–1998.
Kementerian Keuangan memastikan proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berjalan. Artinya, lunasnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak dapat diartikan sebagai penghapusan kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara.
Pelunasan pada Agustus 2026 sekaligus mengakhiri hubungan utang-piutang pemerintah dan Bank Indonesia yang berasal dari kewajiban tersebut, sementara proses penagihan kepada pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara tetap dilanjutkan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




