Setelah Bebani Negara Rp218,3 Triliun, Utang BLBI Kini Lunas
Utang BLBI pemerintah kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun telah lunas. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026.

Jakarta, Semualini.com - Pemerintah telah menyelesaikan kewajiban utang yang berasal dari penerbitan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026, sehingga kewajiban pemerintah kepada bank sentral tersebut telah selesai.
Pelunasan itu merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah yang muncul setelah penanganan krisis ekonomi dan perbankan pada 1998. Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, nilai pelunasan yang telah rampung mencapai Rp218,3 triliun.
"Jadi sekitar 30 tahun lalu ketika menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yg dilakukan menerbitkan obligasi BLBI. Ini dijadikan tanggung jawab pemerintah yang kontinu dibayarkan ke BI. Utang pemerintah ke BI secara rutin dibayar melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Suahasil Nazara.
Pembayaran Terakhir Dilakukan Agustus
Suahasil menjelaskan, kewajiban tersebut dibayarkan pemerintah secara bertahap melalui mekanisme yang berkaitan dengan APBN.
Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Menurut Suahasil, pembayaran tersebut menggunakan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
"Jumlah surplus BI berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai Rp 55 triliun," lanjut Suahasil.
Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban utang pemerintah kepada BI yang berkaitan dengan obligasi BLBI. Kementerian Keuangan menyebut penyelesaian ini merupakan hubungan utang-piutang antara pemerintah dan Bank Indonesia sebagai sesama lembaga negara.
Berasal dari Penanganan Krisis 1998
Obligasi BLBI berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia dalam menghadapi krisis keuangan dan perbankan yang terjadi pada akhir 1990-an.
Dalam penjelasannya, Suahasil mengatakan penerbitan obligasi tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah yang kemudian dibayarkan kepada Bank Indonesia secara berkelanjutan.
Pembayaran kewajiban tersebut berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara melalui APBN.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




