Iklan
Iklan
Nasional

"Orang Kepercayaan Menteri": Sosok-Sosok di Lingkaran Suap

KPK ungkap peran sejumlah pihak swasta yang disebut "orang kepercayaan Menteri ATR/BPN" sebagai pengepul uang suap layanan pertanahan.

"Orang Kepercayaan Menteri": Sosok-Sosok di Lingkaran Suap
Foto: Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Sumber : Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

JAKARTA - Di balik kasus dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan yang menjerat pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KPK menyoroti peran sejumlah pihak swasta yang disebut-sebut sebagai "orang kepercayaan Menteri ATR/BPN". 

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, setidaknya empat pihak swasta berinisial ARF, FEZ, LAV, dan MF disebut berperan sebagai penghubung sekaligus pengumpul uang dari berbagai pengurusan layanan pertanahan, mulai dari tingkat kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), hingga pusat.

Menurut penjelasan Taufik, peran keempatnya tidak seragam. Ada yang berfungsi sebagai penghubung komunikasi antara pemohon layanan dan pejabat berwenang, ada pula yang lebih banyak berperan menampung serta menyimpan uang yang dikumpulkan dari berbagai sumber sebelum akhirnya didistribusikan. 

"ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari sodara ARW ataupun sodara MF selaku pihak swasta, keduanya yang diduga selaku orang kepercayaan menteri terkait pengurusan layanan pertanahan," kata Taufik dalam keterangan persnya, Selasa (15/9/2026).

KPK menjelaskan, uang-uang yang terkumpul dari berbagai pengurusan itu kemudian disimpan dalam koper dan kardus, sebelum sebagian di antaranya mengalir ke pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Dua di antara penerima yang disebutkan KPK adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang berinisial LMP, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SON. 

Kedua pejabat ini disebut menerima aliran dana yang bersumber dari sejumlah pengurusan berbeda, tidak hanya dari kasus sertifikat Summarecon di Bogor. Sosok berinisial FEZ, menurut KPK, juga memiliki peran khusus sebagai penampung uang yang dikumpulkan oleh ARF. 

"Uang-uang yang diberikan kepada sodara FEZ, salah satu pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan menteri, juga berperan selaku penampung uang yang dikumpulkan oleh sodara ARF," ungkap Taufik. 

Pola ini menggambarkan adanya lapisan atau jenjang dalam pengelolaan uang hasil dugaan gratifikasi, di mana uang tidak langsung berpindah dari pemberi ke penerima akhir, melainkan melalui beberapa simpul perantara terlebih dahulu. 

KPK menilai pola berjenjang semacam ini kerap ditemukan dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak dan bertujuan mempersulit pelacakan aliran dana. Taufik menambahkan, penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang yang melibatkan para pihak swasta tersebut. 

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses layanan pertanahan pada berbagai level tingkatan di Kementerian ATR-BPN," ujarnya 

Ia menegaskan bahwa temuan yang disampaikan dalam konferensi pers awal ini baru merupakan sebagian dari fakta yang berhasil dikumpulkan penyelidik di lapangan, dan akan terus dikembangkan seiring berjalannya proses penyidikan.

Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK, empat di antaranya berstatus pihak swasta, yakni ARF, FEZ, LAV, dan ARW — mengindikasikan bahwa peran perantara dalam kasus ini dianggap KPK sama pentingnya dengan peran pejabat penerima. 

Para tersangka dari kalangan swasta ini disangkakan pasal yang berbeda dengan para pejabat, tergantung pada peran mereka sebagai pemberi atau penerima dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik.

Kehadiran figur "orang kepercayaan menteri" dalam kasus ini turut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengaruh personal di lingkaran pejabat tinggi dapat mempermudah atau mempercepat proses birokrasi pertanahan, termasuk potensi penyalahgunaannya. 

KPK sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sejauh mana pengetahuan atau keterlibatan pihak-pihak di atas para tersangka yang sudah ditetapkan, dan menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan berdasarkan alat bukti yang ada.

Ke depan, KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk membuka peluang pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan jaringan pengumpulan dan penyaluran uang tersebut, guna memastikan seluruh rangkaian aliran dana dapat diungkap secara utuh dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (3 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman