Iklan
Iklan
Nasional

Mafia Beras Jadi Perhatian, Bapanas Perketat Pengawasan

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak memberi ruang bagi mafia beras dan memperkuat pengawasan terhadap harga, mutu, serta peredaran beras.

Mafia Beras Jadi Perhatian, Bapanas Perketat Pengawasan
Foto: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Sumber : pertanian.go.id).

JAKARTA — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di sektor perberasan.

Amran memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan petani maupun konsumen, termasuk peredaran beras ilegal dan pelanggaran dalam tata niaga beras.

“Tidak ada ruang bagi mafia beras di Indonesia. Kita berhadapan,” tegas Amran dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/09/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah rangkaian pengawasan pemerintah terhadap perdagangan dan mutu beras. Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras telah melakukan pemantauan di ratusan titik di sejumlah daerah.

Bapanas mencatat hingga 11 September 2026, satgas telah memantau 458 titik yang tersebar di 240 kabupaten dan kota. Pemantauan mencakup pedagang eceran, ritel modern, agen, grosir, distributor hingga produsen.

Menurut Amran, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan harga beras tetap sesuai ketentuan sekaligus menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat.

Beras Ilegal Dinilai Rugikan Petani

Amran juga menyoroti masuknya beras secara ilegal ke pasar dalam negeri. Menurut dia, praktik tersebut dapat mengganggu pasar domestik sekaligus merugikan petani Indonesia.

Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan sejumlah penindakan terhadap impor ilegal beras, garam, dan barang lainnya sepanjang Agustus-September 2026.

Dari empat penindakan, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan. Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.

Salah satu kasus terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Sebanyak 15 kontainer yang dalam dokumen kepabeanan diberitahukan berisi amonium klorida ternyata berdasarkan pemeriksaan fisik berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.

Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi barang tersebut merupakan beras dan garam. Nilai barang dalam 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,85 miliar.

Amran menyebut masuknya beras ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan perdagangan, tetapi juga berdampak terhadap petani yang telah bekerja memenuhi kebutuhan pangan nasional.

“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada, termasuk beras, tapi masih ada selundupan,” ujar Amran.

Pengawasan Beras Diperketat

Pemerintah juga tengah menangani dugaan pelanggaran pada produk beras fortifikasi.

Bapanas sebelumnya menemukan 25 merek beras fortifikasi yang dinilai tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai standar yang berlaku. Hasil pengawasan dan pengujian laboratorium menemukan persoalan pada aspek administrasi, kandungan gizi serta mutu beras.

Atas temuan tersebut, pemerintah memerintahkan penarikan produk, mencabut izin sesuai kewenangan, serta memproses pihak yang diduga melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum.

Bapanas menyebut potensi kerugian konsumen dari dugaan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Angka itu merupakan perhitungan pemerintah berdasarkan perbedaan harga jual dengan harga yang dinilai wajar serta asumsi volume konsumsi tertentu.

Amran sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut.

Satgas Pantau Harga dan Mutu Beras

Selain menangani kasus beras ilegal dan beras fortifikasi, pemerintah terus melakukan pemantauan harga beras di tingkat pasar.

Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras dibentuk untuk memastikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET), mutu beras, serta ketentuan lain dalam tata niaga pangan dipatuhi pelaku usaha.

Pengawasan dilakukan bersama Bapanas, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah dan Perum Bulog, terutama di wilayah sentra produksi beras.

Pemerintah menyatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan, melindungi petani dan konsumen, serta memastikan perdagangan beras berjalan sesuai ketentuan.

Bagi pemerintah, penindakan terhadap pelanggaran tata niaga beras menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional sekaligus mempertahankan pasar domestik agar tidak terganggu oleh praktik perdagangan ilegal.