BGN Sambut Rekomendasi Kementerian HAM soal Pemulihan Korban Program MBG
BGN menyambut rekomendasi Kementerian HAM untuk memperkuat mekanisme pemulihan masyarakat terdampak dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
BGN menyambut rekomendasi Kementerian HAM untuk memperkuat mekanisme pemulihan masyarakat terdampak dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan Ulta Levenia Nababan sudah tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama di KSP.
BGN mengubah pola pengelolaan dapur MBG dengan meminta yayasan mitra ikut hadir, mengawasi, dan memastikan operasional sesuai SOP.
Empat juta rumah tangga petani menjadi kekuatan besar industri sawit Indonesia, bersama UMKM yang menggerakkan ekonomi dari hulu hingga hilir.
Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam program PTSL 2019. Penyelidikan berfokus pada 52 sertifikat dari sekitar 10.000 sertifikat PTSL di Kecamatan Bojonggede.
Presiden Prabowo Subianto merespons pidato AHY yang dinilai berisi kritik tajam. Prabowo menyebut demokrasi harus menerima kritik dan koreksi.
Hearts2Hearts dijadwalkan kembali hadir di Jakarta pada 21 Oktober 2026. Simak jadwal terbaru fansign dan 1:1 photo event Lemon Tang.
Komisi III DPR menyoroti nama pihak yang disebut terkait kasus kuota haji namun belum masuk dakwaan. KPK diminta menelusuri berdasarkan fakta persidangan.
Pemerintah melanjutkan program bantuan pangan beras 10 kg hingga Desember 2026 atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Sekitar 33,2 juta penerima manfaat menjadi sasaran program, dengan tambahan pasokan 1 juta ton beras untuk periode Oktober hingga Desember.
MBG diakui gagal dalam pelaksanaannya. Pemerintah menyebut masalah ada pada manajemen dan menargetkan pembenahan dalam 1-2 bulan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap skema penyelesaian utang Whoosh yang direstrukturisasi hingga 80 tahun dengan cicilan sekitar Rp1 triliun per tahun.
IPR mendukung Presiden Prabowo menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk individu maupun korporasi, tanpa tebang pilih.