Iklan
Politik

Polemik PKPU No 19/2024, LDKI Jaya Tuntut Hasyim Asy'ari Diproses Hukum Pidana

Lembaga Demokrasi & Kepemiluan Indonesia Jaya (LDKI Jaya) mendesak penegak hukum mempidanakan eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) PKPU No 19/2024.

Polemik PKPU No 19/2024, LDKI Jaya Tuntut Hasyim Asy'ari Diproses Hukum Pidana
Foto: Polemik PKPU No 19/2024, LDKI Jaya Tuntut Hasyim Asy'ari Diproses Hukum Pidana. (Sumber : Dok Istimewa).

Ringkasan Berita:

  • Dinilai "Selundupkan" Pasal Pilkada, LDKI Jaya Desak Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipidanakan.
  • ​Polemik PKPU No 19/2024: LDKI Jaya Tuntut Hasyim Asy'ari Diproses Hukum Pidana.
  • ​LDKI Jaya Kecam Narasi "Lupa Boleh, Munafik Jangan" Hasyim Asy'ari, Tuntut Usut Pidana Penyelundupan Pasal

JAKARTA, semualini.com – Polemik seputar aturan teknis pemilihan kepala daerah kembali mencuat ke publik. 

Lembaga Demokrasi & Kepemiluan Indonesia Jaya (LDKI Jaya) menyatakan sikap tegas atas perkembangan situasi ketatanegaraan terkini, khususnya terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2024.

​LDKI Jaya secara khusus menyoroti pernyataan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang dinilai telah memicu kegaduhan baru. 

Sebelumnya, Hasyim melontarkan pernyataan yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI dengan kalimat bernada menyindir. LDKI Jaya menilai pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik biasa.

​"LDKI Jaya mengecam narasi dan tuduhan 'Lupa Boleh, Munafik Jangan'. LDKI Jaya menilai tuduhan yang dialamatkan Hasyim Asy'ari kepada jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI merupakan tindakan yang mencederai etika publik serta merusak tatanan hubungan kelembagaan," tegas Juru Bicara LDKI Jaya, Ramdansyah dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin (19/10/2026).

​Pihak lembaga menilai narasi tersebut sengaja dibangun sebagai bentuk pengalihan isu (smear campaign) untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum berat. 

Pelanggaran yang dimaksud adalah adanya dugaan penyelundupan hukum atau pemanipulasian susunan redaksional pasal dalam PKPU tanpa melalui proses harmonisasi yang sah bersama pembuat undang-undang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Iklan

​Lebih lanjut, LDKI Jaya menyoroti secara teknis bahwa ketentuan Pasal 18 Ayat (3) PKPU No. 19 Tahun 2024 memuat norma yang berpotensi bertentangan dengan hierarki hukum di atasnya.

​"Ketentuan Pasal 18 Ayat (3) PKPU No. 19 Tahun 2024 dinilai memuat norma yang bertentangan dengan putusan lembaga peradilan (Putusan MK/MA) serta norma Undang-Undang Pemilu/Pilkada yang berada di atasnya," papar Ramdansyah memberikan argumentasi hukum.

​Atas dasar dugaan kecacatan formil dan materiil tersebut, LDKI Jaya mengambil langkah tegas dengan mendesak aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung, untuk segera turun tangan melakukan pengusutan.

​"LDKI Jaya secara resmi menuntut agar Hasyim Asy'ari dijerat dengan proses hukum pidana atas dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta perbuatan melawan hukum," desak lembaga tersebut, menuntut agar dugaan penyelundupan regulasi ini diproses hingga ke ranah pidana kejahatan jabatan.

​Selain kepada penegak hukum, LDKI Jaya juga mendesak Komisi II DPR RI untuk menggunakan hak pengawasannya secara maksimal guna membatalkan norma dalam PKPU tersebut. 

Kepada instansi KPU dan Bawaslu yang saat ini menjabat, lembaga ini juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi yang diterbitkan demi menjaga kepercayaan publik.

​"Hukum dan demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh manipulasi regulasi dan retorika ad-hominem," pungkasnya.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.