Iklan
Hukum

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polda Sulsel Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Polda Sulsel tegaskan larangan Vape bagi anggota Polri, berlaku di dalam dan luar dinas

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polda Sulsel Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
Foto: Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan kebijakan tersebut pada Senin (2/11/2026).

MAKASSAR, Semualini.com - Polri resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan narkotika yang di belakangan berpotensi memanfaatkan vape sebagai media peredaran zat terlarang.

Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan menjaga kesehatan, disiplin, dan profesionalitas personel Polri.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran itu diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan kebijakan tersebut pada Senin (2/11/2026).

Menurut Didik, larangan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mencegah modus pencegahan narkotika yang menggunakan rokok elektrik sebagai sarana untuk menyamarkan peredaran zat terlarang dalam bentuk cair.

Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi teknologi narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. 

Iklan

Oleh karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri, ujarnya.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut disebut berpotensi disalahgunakan melalui cairan rokok elektrik dan diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Didik menegaskan, seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran harus memahami serta menjalankan aturan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa anggota Polri mempunyai tanggung jawab menjaga perilaku dan menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam pencegahan narkotika, terutama melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegasnya.

Polda Sulsel menyatakan siap mendukung penerapan kebijakan tersebut di seluruh jajarannya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan kepolisian yang bersih dari konteks narkotika, sekaligus menjaga kesehatan, kedisiplinan, dan integritas personel.

Kepatuhan terhadap aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. []

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (2 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman
Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.