Nama Ahmad Dhani Muncuat di Sidang Bea Cukai, KPK Buka Suara
KPK menganalisis pengakuan terdakwa korupsi Bea Cukai terkait komunikasi dengan Ahmad Dhani. Peluang pemanggilan saksi terbuka lebar.

JAKARTA, Semualini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji seluruh keterangan yang mengemuka dalam persidangan kasus dugaan korupsi barang impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak luar yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan terdakwa.
Langkah pendalaman ini merespons fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11/2026). Nama musisi Ahmad Dhani mendadak mencuat setelah mantan Kasie Intelijen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui adanya komunikasi terkait penindakan barang kena cukai.
Pengakuan Terdakwa di Ruang Sidang
Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengklarifikasi isi dokumen BAP milik terdakwa Budiman Bayu Prasojo.
Jaksa mencecar interaksi antara pejabat kepabeanan tersebut dengan seorang pengusaha rokok berinisial Huda.
Berdasarkan fakta persidangan, Huda diketahui masih memiliki ikatan kerabat dengan musisi tersebut. Terdakwa membenarkan pernah menerima sambungan telepon dari Ahmad Dhani yang meminta bantuan atas produk rokok milik kerabatnya yang disita karena masalah kelengkapan izin peruntukan.
"Dan saya sampaikan barangnya salah, jadi ditangkap. Seingat saya barangnya saltuk. Kemudian Ahmad Dhani menyampaikan, 'ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu'. Kemudian terdakwa sampaikan, 'kalau benar dibantu'," tutur Jaksa KPK membacakan ulang isi BAP terdakwa di ruang sidang.
Respons dan Langkah Hukum KPK
Menanggapi fakta yang diungkap di meja hijau, pihak penyidik dan penuntut umum bergerak mengumpulkan seluruh informasi pendukung. Keterangan para saksi di ruang sidang menjadi bahan penting untuk menyusun alur pembuktian secara utuh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim JPU sedang mencermati setiap temuan baru guna memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan kepabeanan tersebut.
"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun kontruksi perkaranya di hadapan majelis hakim," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Budi menambahkan, penuntut umum tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan apabila dinilai krusial oleh hakim maupun tim jaksa.
"Termasuk jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," tambahnya.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



