Sengketa Lahan Tarok Payakumbuh: Warga Tolak Sertifikat Pemko
Warga Tarok Payakumbuh protes klaim sepihak Pemko atas lahan eks Kantor Lurah. Tanah hasil swadaya tahun 1976 ini tiba-tiba bersertifikat Pemda pada 2007.

Oleh karena itu, Yul Faizal sangat menyayangkan terbitnya sertifikat atas nama Pemko tanpa ada pelibatan atau persetujuan dari masyarakat dan Niniak Mamak setempat.
"Di dalam sertifikat dari Pemko, kami masyarakat Tarok merasa dirugikan. Dari mana Pemko bisa membuat sertifikat ini? Kami dan Niniak Mamak Tarok tidak setuju. Ini tanah kami, bukan tanah Pemko," tegasnya.
Tuntutan Penghentian Proyek Sementara
Hal senada disampaikan oleh mantan Ketua LPM Tarok, Dedi Hariyanto. Ia menekankan bahwa eks Kantor Lurah Tarok tidak bisa dilepaskan dari sejarah keringat warga yang membangunnya.
Dedi meminta agar Pemko Payakumbuh memberikan penjelasan transparan mengenai riwayat tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Untuk mencegah konflik lebih lanjut, ia meminta seluruh pengerjaan fisik di lokasi sengketa dihentikan sementara.
"Pokok persoalannya adalah kami mempertanyakan sertifikat yang terbit atas nama Pemko. Kalau persoalan ini belum clear, kami meminta pembangunan atau pelebaran jalan yang titiknya berada di eks Kantor Lurah jangan dikerjakan terlebih dahulu," ujar Dedi.
Dedi menegaskan, permintaan ini bukan bertujuan untuk menghambat program pembangunan kota, melainkan murni agar status hukum kepemilikan tanah diselesaikan agar tidak menjadi bom waktu di kemudian hari.
Respons Pihak Kecamatan
Merespons gejolak di tengah masyarakat, Camat Payakumbuh Utara, Arini Nesa Putri, langsung mengambil langkah mediasi. Ia menyatakan telah menginstruksikan pihak rekanan untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek di kawasan eks kantor lurah tersebut hingga ada kejelasan.
"Kami akan melakukan koordinasi termasuk mediasi supaya permasalahan ini jelas. Terkait polemik sertifikat yang ada, kami akan menelusuri kebenarannya dan akan berkoordinasi dengan pimpinan," kata Arini saat ditemui awak media.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Tarok masih menunggu klarifikasi resmi dan dokumen riwayat tanah dari Pemerintah Kota Payakumbuh. Warga berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara duduk bersama, transparan, dan tidak merugikan hak-hak masyarakat yang telah dibangun sejak puluhan tahun silam.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



