Sengketa Lahan Tarok Payakumbuh: Warga Tolak Sertifikat Pemko
Warga Tarok Payakumbuh protes klaim sepihak Pemko atas lahan eks Kantor Lurah. Tanah hasil swadaya tahun 1976 ini tiba-tiba bersertifikat Pemda pada 2007.

PAYAKUMBUH — Rencana pelebaran jalan menuju kawasan Payakumbuh Bugar mendadak memicu polemik di tengah masyarakat.
Puluhan warga, tokoh masyarakat, hingga Niniak Mamak di Kelurahan Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara, memprotes keras klaim sepihak atas lahan eks Kantor Lurah Tarok yang kini tercatat bersertifikat atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Aksi protes ini mencuat dan viral setelah warga setempat memasang spanduk besar di pekarangan eks kantor lurah tersebut pada Senin (5/10/2026).
Spanduk tersebut bertuliskan pesan tegas: “Tanah dan bangunan ini milik masyarakat Tarok!!!”
Polemik ini bermula dari rencana penggusuran bangunan lama eks kantor lurah untuk pelebaran jalan.
Saat mediasi digelar di Kantor Lurah Tigo Koto Diate, warga terkejut ketika diperlihatkan arsip fotokopi sertifikat tanah tersebut yang ternyata sudah diterbitkan atas nama Pemerintah Daerah sejak tahun 2007.
Sejarah Tanah Hasil Patungan Warga
Masyarakat Tarok menduga ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Salah seorang Niniak Mamak Tarok, Yul Faizal Datuak Mangkuto Nan Kuning, mengungkapkan bahwa lahan tersebut memiliki sejarah panjang yang mengakar pada swadaya masyarakat.
Menurut Yul Faizal, tanah tersebut awalnya adalah milik almarhum Damuan. Pada sekitar tahun 1976, masyarakat Tarok secara bergotong-royong mengumpulkan dana melalui iuran dari rumah ke rumah untuk membelinya.
"Tanah ini sebelumnya milik almarhum Damuan. Kemudian dibeli oleh masyarakat Tarok secara bersama-sama. Waktu itu masyarakat mengumpulkan iuran dari rumah ke rumah. Pembangunan kantor jorong saat itu juga dilakukan secara swadaya," ungkap Yul Faizal.
Seiring berjalannya waktu dan perubahan sistem administrasi pemerintahan, kantor jorong tersebut beralih fungsi menjadi kantor lurah, sebelum akhirnya ditinggalkan dan menjadi eks Kantor Lurah Tarok seperti sekarang.
Oleh karena itu, Yul Faizal sangat menyayangkan terbitnya sertifikat atas nama Pemko tanpa ada pelibatan atau persetujuan dari masyarakat dan Niniak Mamak setempat.
"Di dalam sertifikat dari Pemko, kami masyarakat Tarok merasa dirugikan. Dari mana Pemko bisa membuat sertifikat ini? Kami dan Niniak Mamak Tarok tidak setuju. Ini tanah kami, bukan tanah Pemko," tegasnya.
Tuntutan Penghentian Proyek Sementara
Hal senada disampaikan oleh mantan Ketua LPM Tarok, Dedi Hariyanto. Ia menekankan bahwa eks Kantor Lurah Tarok tidak bisa dilepaskan dari sejarah keringat warga yang membangunnya.
Dedi meminta agar Pemko Payakumbuh memberikan penjelasan transparan mengenai riwayat tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Untuk mencegah konflik lebih lanjut, ia meminta seluruh pengerjaan fisik di lokasi sengketa dihentikan sementara.
"Pokok persoalannya adalah kami mempertanyakan sertifikat yang terbit atas nama Pemko. Kalau persoalan ini belum clear, kami meminta pembangunan atau pelebaran jalan yang titiknya berada di eks Kantor Lurah jangan dikerjakan terlebih dahulu," ujar Dedi.
Dedi menegaskan, permintaan ini bukan bertujuan untuk menghambat program pembangunan kota, melainkan murni agar status hukum kepemilikan tanah diselesaikan agar tidak menjadi bom waktu di kemudian hari.
Respons Pihak Kecamatan
Merespons gejolak di tengah masyarakat, Camat Payakumbuh Utara, Arini Nesa Putri, langsung mengambil langkah mediasi. Ia menyatakan telah menginstruksikan pihak rekanan untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek di kawasan eks kantor lurah tersebut hingga ada kejelasan.
"Kami akan melakukan koordinasi termasuk mediasi supaya permasalahan ini jelas. Terkait polemik sertifikat yang ada, kami akan menelusuri kebenarannya dan akan berkoordinasi dengan pimpinan," kata Arini saat ditemui awak media.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Tarok masih menunggu klarifikasi resmi dan dokumen riwayat tanah dari Pemerintah Kota Payakumbuh. Warga berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara duduk bersama, transparan, dan tidak merugikan hak-hak masyarakat yang telah dibangun sejak puluhan tahun silam.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



