Buntut Korupsi HGB Summarecon Bogor, Hercules Kembalikan Uang Rp800 Juta
KPK menerima pengembalian uang Rp800 juta dari Hercules Rosario de Marshal terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.

“Sehingga penyidik nanti juga akan membuka bagaimana perkara ini secara terang. Bagaimana kemudian pihak-pihak yang kemudian diduga terkait, apakah berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian masih ada pengembangan," ujar dia.
Kasus dugaan korupsi HGB lahan ini terungkap ke publik berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan penyidik KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam perkara pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
- Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara Summarecon)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
- Erwin (Pihak swasta)
- Muhammad Fakhry (Pihak swasta)
KPK menduga empat nama terakhir, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, berperan sebagai pihak kepercayaan dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



