Buntut Korupsi HGB Summarecon Bogor, Hercules Kembalikan Uang Rp800 Juta
KPK menerima pengembalian uang Rp800 juta dari Hercules Rosario de Marshal terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.

JAKARTA, Semualini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan dan pengembalian uang tunai sebesar Rp800 juta dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Hercules Rosario de Marshal.
Pengembalian dana tersebut berkaitan erat dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset lahan milik PT Summarecon Agung Tbk (SMC) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengembalian uang secara fisik diserahkan oleh tim penasihat hukum Hercules langsung kepada tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp800 juta yang diserahkan oleh PH dari saudara HRM. Di mana uang tersebut juga diterima saudara HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan PT SMC yang ada di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi, dikutip Jumat (16/10/2026).
Dugaan Suap ATR/BPN
Budi Prasetyo menerangkan bahwa alur transaksi pengembalian uang tunai senilai Rp800 juta tersebut terindikasi memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik penyuapan kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tindak pidana penyuapan diduga terjadi guna melancarkan proses pembukaan blokir lahan serta pengurusan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk.
Lembaga antirasuah menilai tindakan penyerahan kembali uang hasil transaksi lahan tersebut sebagai bentuk kooperatif serta wujud nyata dukungan dari pihak Hercules terhadap berjalannya proses penegakan hukum perkara korupsi.
“Tentu kami memandang ini adalah bentuk sikap-sikap kooperatif dan dukungan terhadap KPK dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Lebih lanjut, tim penyidik KPK masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan secara maraton guna membuka konstruksi hukum perkara ini hingga tuntas.
KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus maupun pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain di luar daftar tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Sehingga penyidik nanti juga akan membuka bagaimana perkara ini secara terang. Bagaimana kemudian pihak-pihak yang kemudian diduga terkait, apakah berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian masih ada pengembangan," ujar dia.
Kasus dugaan korupsi HGB lahan ini terungkap ke publik berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan penyidik KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam perkara pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
- Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara Summarecon)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
- Erwin (Pihak swasta)
- Muhammad Fakhry (Pihak swasta)
KPK menduga empat nama terakhir, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, berperan sebagai pihak kepercayaan dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



