Resmi Dirombak! BGN Ubah Skema Insentif Dapur Gizi Jadi Rp2.000 Per Porsi, Ini Penjelasan Lengkapnya
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah skema insentif operasional dapur SPPG menjadi Rp2.000 per porsi guna meningkatkan efisiensi dan asas keadilan, berlaku mulai 5 Oktober 2026.

Ringkasan Berita:
- BGN merombak insentif operasional dapur SPPG dari sistem flat Rp6.000.000 per hari menjadi sistem proporsional sebesar Rp2.000 per porsi makanan.
- Total anggaran Rp15.000 per porsi dirinci menjadi Rp10.000 untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp2.000 untuk insentif layanan.
- Aturan baru ini efektif berlaku pada 5 Oktober 2026 dan insentif hanya dicairkan pada hari pelayanan efektif saat dapur beroperasi melayani penerima manfaat.
JAKARTA - Tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengalami penyesuaian yang signifikan guna mengedepankan asas keadilan dan efisiensi. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi merombak mekanisme pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Melalui Peraturan Badan (Perban) Nomor 13 Tahun 2026, insentif yang sebelumnya bernilai tetap atau flat sebesar Rp6.000.000 per hari kini diubah menjadi sistem proporsional sebesar Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan.
Kepala Badan Gizi Nasional dalam keterangan persnya, Sudaryono, Rabu (30/09/2026), memaparkan langsung alasan mendasar di balik perubahan skema pencairan insentif tersebut.
Ia menyatakan bahwa regulasi baru ini dirancang agar insentif yang diberikan sejalan dengan beban kerja masing-masing dapur.
"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya," tegas Sudaryono dalam keterangannya.
Rincian Alokasi Dana Rp15.000 Per Porsi
Untuk memberikan transparansi tata kelola yang lebih jelas, BGN juga merinci pembagian dana operasional dari total anggaran Rp15.000 per porsi makanan, yaitu:
- Dana Rp10.000 dialokasikan secara khusus untuk pembelian bahan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
- Dana Rp3.000 diperuntukkan bagi penunjang biaya operasional dapur SPPG.
- Dana Rp2.000 ditetapkan sebagai insentif atas ketersediaan dan mutu layanan dari SPPG.
Syarat Ketat Pencairan Insentif Dapur SPPG
Pemberian insentif ini diberlakukan secara ketat hanya pada hari pelayanan efektif. Artinya, insentif tidak akan diberikan kepada dapur SPPG yang tidak beroperasi atau tidak melayani penerima manfaat karena alasan tertentu. Beberapa kondisi yang menggugurkan hak insentif harian meliputi:
- Dapur yang sedang dalam status ditangguhkan (suspend).
- Hari libur nasional atau hari di mana kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan.
- Terjadinya situasi darurat atau bencana alam yang memaksa siswa belajar dari rumah (daring), seperti kasus bencana di NTT atau darurat kabut asap akibat kebakaran hutan (Karhutla).
Selain itu, untuk mencegah persaingan tidak sehat antar-dapur, jumlah target porsi harian masing-masing SPPG kini sepenuhnya diatur berdasarkan surat penetapan penerima manfaat terbaru yang diterbitkan oleh BGN di setiap wilayah.
“Langkah ini bertujuan mencegah beban berlebih (overload) pada dapur kecil dan memastikan dapur berskala besar berfungsi secara optimal,” kata Mas Dar.
Di akhir keterangannya, Sudaryono menegaskan tenggat waktu pemberlakuan kebijakan baru ini kepada seluruh elemen pelaksana di lapangan.
"Perubahan insentif ini akan efektif dan kami berlakukan mulai tanggal 5 Oktober tahun 2026 dan kami harapkan baik itu mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi dan semua tim dapur itu kemudian aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," tutup Sudaryono.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.


