Pemerintah Prioritaskan Budi Daya Lokal, Ekspor Benih Lobster Disetop Selamanya
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan ekspor benih bening lobster ditutup selamanya guna memprioritaskan industri budi daya dalam negeri.

Ringkasan Berita:
- Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memastikan kebijakan ekspor benih lobster dihentikan secara permanen.
- Pelarangan ekspor benih lobster bertujuan untuk memaksimalkan potensi budi daya dan ekonomi di dalam negeri.
- Pemerintah kini memprioritaskan penegakan hukum melalui Satgas P2BBL untuk memberantas praktik penyelundupan benih lobster ilegal.
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mempertegas sikap terkait polemik benih bening lobster (BBL).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa keran ekspor benih lobster akan ditutup secara permanen.
Ketegasan ini disampaikan Trenggono usai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor KKP, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Langkah tersebut diambil guna memprioritaskan pengembangan budi daya lobster di dalam negeri sekaligus mendongkrak nilai tambah sektor perikanan nasional.
"Tetap setop, tetap setop (ekspor BBL). Selamanya tetap setop, iya," ujar Trenggono kepada awak media.
Kebijakan penghentian ekspor ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan terbaru, penangkapan BBL hanya diizinkan untuk keperluan budi daya dengan sistem kuota, dan proses pembudidayaannya wajib dilakukan di wilayah perairan Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 yang menjadi landasan pembentukan Satgas P2BBL.
"Permennya sudah ada, Permen Nomor 5. Nah, sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, artinya enggak boleh sama sekali," tegas Trenggono.
Meski benihnya dilarang keras untuk diekspor, pemerintah tetap mengizinkan ekspor lobster hasil budi daya yang ukurannya telah mencapai minimal 50 gram, dengan syarat harus dilengkapi surat keterangan asal lobster yang sah.
Besarnya potensi kekayaan alam ini tercermin dari perkiraan jumlah BBL Indonesia yang menembus angka 500 juta ekor per tahun.
Melalui Rencana Strategis Ditjen Perikanan Budi Daya KKP 2025–2029, pemerintah menargetkan produksi lobster budi daya dapat menyentuh 1.100 ton pada tahun 2026.
Angka ini ditargetkan naik signifikan dari produksi tahun 2024 yang tercatat sebanyak 481 ton.
Untuk mengamankan potensi besar tersebut, Trenggono menekankan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah penegakan hukum di dalam negeri melalui Satgas P2BBL demi menghentikan penyelundupan.
Upaya komunikasi atau kerja sama antarpemerintah (G-to-G) terkait BBL sementara waktu dikesampingkan.
"Penegakan hukum yang utama dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop. Kita sementara belum mau komunikasi, nanti saja. Kita fokus di dalam dulu deh," pungkasnya.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



