ATR/BPN Ingatkan Pajak Jual Beli Tanah, Pembeli dan Penjual Punya Kewajiban Berbeda
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban pajak penting dilakukan sejak awal agar masyarakat dapat mempersiapkan biaya transaksi secara tepat.

Dalam transaksi jual beli, pihak tersebut umumnya adalah penjual.
PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ketentuan mengenai PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Pajak Perlu Dipersiapkan Sebelum Peralihan Hak
ATR/BPN mengimbau masyarakat agar tidak hanya menyiapkan dana untuk membeli tanah atau bangunan, tetapi juga memperhitungkan biaya dan kewajiban pajak yang muncul dalam proses transaksi.
Kesiapan dokumen dan pembayaran kewajiban terkait dapat membantu proses jual beli berjalan lebih lancar sebelum dilanjutkan pada tahapan pengecekan oleh PPAT dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Dengan memahami perbedaan BPHTB dan PPh sejak awal, pembeli maupun penjual dapat mengetahui kewajiban masing-masing serta menghindari kesalahan dalam mempersiapkan biaya transaksi.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




