ATR/BPN Ingatkan Pajak Jual Beli Tanah, Pembeli dan Penjual Punya Kewajiban Berbeda
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban pajak penting dilakukan sejak awal agar masyarakat dapat mempersiapkan biaya transaksi secara tepat.

ATR/BPN berharap kelengkapan berkas dan biaya yang telah dipersiapkan para pihak dapat membuat proses peralihan hak berlangsung sesuai target dan, apabila seluruh persyaratan terpenuhi, dapat diselesaikan lebih cepat.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




